• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Lawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 - 17:17
in Ekonomi
bc

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai perkuat perannya sebagai community protector dalam penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka pelanggaran HKI, yang menyebabkan kerugian ekonomi dan berdampak luas terhadap industri kreatif serta keselamatan dan kesehatan konsumen.

BacaJuga:

Inovasi Geothermal Pertamina, Energi Bumi yang Menghidupi Ekonomi Rakyat

Energi untuk Bumi: Cara Pertamina Ajak Masyarakat Bergerak di Hari Bumi 2026

Pegadaian Tring Golden Run 2026 Sukses Diikuti 8.000 Pelari dan Salurkan Donasi Rp 1,25 Miliar

Komitmen Indonesia terhadap perlindungan HKI semakin kuat sejak ratifikasi perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) pada tahun 1994 sebagai bagian dari keanggotaan di World Trade Organization (WTO).

Namun, meski berbagai regulasi telah diterbitkan, Indonesia masih berada dalam Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) akibat tingginya pelanggaran HKI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan sebagai upaya konkret, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2006 (Pasal 54-64), Perpres Nomor 20 Tahun 2017, serta PMK Nomor 40 Tahun 2018.

Dalam PMK 40 Tahun 2018, Bea Cukai diberikan kewenangan untuk menindak barang impor atau ekspor yang melanggar merek dan hak cipta, jika telah terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai.

“Untuk terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai, pemegang hak/right holders harus mengajukan permohonan melalui portal customer.beacukai.go.id, persyaratannya terdapat pada lampiran PMK Nomor 40 Tahun 2018,” jelasnya.

Selain menjaga keselamatan dan Kesehatan konsumen, langkah pengawasan terhadap pelanggaran HKI tak lepas dari upaya Bea Cukai dalam menjaga keberlangsungan industri nasional. Bagaimana tidak, menurut laporan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) tahun 2020, pemalsuan produk di Indonesia telah merugikan perekonomian nasional hingga Rp148,8 triliun. Beberapa komoditas utama yang sering dipalsukan adalah perangkat lunak, kosmetik, farmasi, pakaian, dan suku cadang kendaraan.

Melihat kondisi ini, Budi mengatakan pihaknya secara konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran HKI yang diwujudkan melalui berbagai mekanisme pengawasan, termasuk di perbatasan. Dalam kurun waktu 2019-2025, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan terhadap barang yang diduga melanggar HKI, dengan sembilan kasus telah diteruskan ke pengadilan oleh pemegang merek. Penindakan ini meliputi:

• 1.146.240 pcs ballpoint,
• 160 roll dan 890 karton amplas,
• 4.617.296 pcs pisau cukur,
• 72.000 pcs kosmetik,
• 1.681 karton masker.

“Seluruh penindakan ini tak lepas dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan right holders serta berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait,” ungkapnya.

Tak berhenti, Bea Cukai pun terus mengimbau para pemegang hak untuk segera mendaftarkan merek dan hak cipta mereka ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Dengan pendaftaran ini, Bea Cukai dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan guna memastikan perlindungan terhadap HKI di Indonesia.

“Hingga tahun 2025, sudah ada 76 barang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Semoga ke depan kesadaran pemegang hak untuk melakukan rekordasi terus meningkat, dan membantu optimalisasi pengawasan kami,” tegas Budi.

Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat serta industri dalam negeri dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran HKI lainnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiHak Kekayaan IntelektualPelanggaran Hak Kekayaan IntelektualPengawasan

Berita Terkait.

Tanaman
Ekonomi

Inovasi Geothermal Pertamina, Energi Bumi yang Menghidupi Ekonomi Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 09:49
Persib di Ujung Tanduk, Skenario Gagal Juara Mulai Terlihat
Ekonomi

Energi untuk Bumi: Cara Pertamina Ajak Masyarakat Bergerak di Hari Bumi 2026

Senin, 27 April 2026 - 02:22
Pegadaian Tring Golden Run 2026 Sukses Diikuti 8.000 Pelari dan Salurkan Donasi Rp 1,25 Miliar
Ekonomi

Pegadaian Tring Golden Run 2026 Sukses Diikuti 8.000 Pelari dan Salurkan Donasi Rp 1,25 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 23:26
sawit
Ekonomi

Perkuat Ketahanan Pangan, HIPMI Serukan Hilirisasi Kelapa Sawit

Minggu, 26 April 2026 - 09:51
Penyerahan
Ekonomi

Citroën Lanjutkan Penyerahan Unit Ë-C3 All Electric Tahap II untuk Bisnis PT Express

Sabtu, 25 April 2026 - 23:22
Oon-Arfiandwi
Ekonomi

Kecerdasan Buatan Jadi Akselerator Utama Produktivitas Developer Indonesia

Sabtu, 25 April 2026 - 22:41

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.