• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenangan Istri Mendes PDT Dibatalkan MK, Warga Serang Ramai-ramai Cukur Rambut

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 24 Februari 2025 - 18:18
in Headline
suhartoyo

Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang. (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Ratu Zakiyah istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto dan pasangannya Najib Hamas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Kabupaten Serang, dibatalkan oeh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan tersebut Pilkada terpaksa diulang karena Ratu Zakiyah terbukti memanfaatkan jabatan suaminya untuk menekan para kepala desa memenangkan pasangan yang diusung oleh 8 partai politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

BacaJuga:

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutsukan Pilkada Kabupten Serang diulang untuk seluruh TPS (Tempat Permungutan Suara), Senin (24/2/20205).

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Ketiga, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Pemilihan ulang tersebut mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan yang diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.

Atas putusan MK ini, sejumah warga menyambut dengan rasa sukacita, karena awalnya warga tidak yakin Ratu Zakiyah yang hanya dikenal sebagai ibu rumah tangga dapat memenangkan Pilkada dengan raihan suara yang signifikan.

“Mbok ya kalau mau terjun ke politik, paling tidak belajar jadi anggota dewan dulu lah, jangan hanya karena suaminya seorang menteri tiba-tiba jadi bupati,” ujar Abdul Rohman, warga desa Tunjung Teja.

Hal senada dikatakan Suhaeli, warga Desa/Kecamatan Pabuaran yang mengaku akan memplontoskan kepala bersama warga lainnya atas putusan MK yang membatalkan kemenangan istri Mendes PDT Yandri Susanto tersebut.

“Kami sepakat akan membotakkan kepala atas putusan MK ini. Harusnya tidak hanya PSU, namun harus didiskualifiksi karen masih ada potensi suaminya akan ikut campur lagi,” ujar seorang warga lainnya. (yas)

Tags: Cukur RambutIstri Menteri DesaKemenangan Istri Menteri Desa Dibatalkan MKMKwarga

Berita Terkait.

KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.