• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenangan Istri Mendes PDT Dibatalkan MK, Warga Serang Ramai-ramai Cukur Rambut

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 24 Februari 2025 - 18:18
in Headline
suhartoyo

Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang. (foto istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Ratu Zakiyah istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto dan pasangannya Najib Hamas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Kabupaten Serang, dibatalkan oeh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan tersebut Pilkada terpaksa diulang karena Ratu Zakiyah terbukti memanfaatkan jabatan suaminya untuk menekan para kepala desa memenangkan pasangan yang diusung oleh 8 partai politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutsukan Pilkada Kabupten Serang diulang untuk seluruh TPS (Tempat Permungutan Suara), Senin (24/2/20205).

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Ketiga, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Pemilihan ulang tersebut mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan yang diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.

Atas putusan MK ini, sejumah warga menyambut dengan rasa sukacita, karena awalnya warga tidak yakin Ratu Zakiyah yang hanya dikenal sebagai ibu rumah tangga dapat memenangkan Pilkada dengan raihan suara yang signifikan.

“Mbok ya kalau mau terjun ke politik, paling tidak belajar jadi anggota dewan dulu lah, jangan hanya karena suaminya seorang menteri tiba-tiba jadi bupati,” ujar Abdul Rohman, warga desa Tunjung Teja.

Hal senada dikatakan Suhaeli, warga Desa/Kecamatan Pabuaran yang mengaku akan memplontoskan kepala bersama warga lainnya atas putusan MK yang membatalkan kemenangan istri Mendes PDT Yandri Susanto tersebut.

“Kami sepakat akan membotakkan kepala atas putusan MK ini. Harusnya tidak hanya PSU, namun harus didiskualifiksi karen masih ada potensi suaminya akan ikut campur lagi,” ujar seorang warga lainnya. (yas)

Tags: Cukur RambutIstri Menteri DesaKemenangan Istri Menteri Desa Dibatalkan MKMKwarga
Previous Post

Ketua DPD RI: Peluncuran Danantara Sinyal Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Next Post

Sidak ke BKD dan Dindikbud, Wagub Banten Larang Sekolah Adakan Study Tour

Related Posts

mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
Next Post
dimyati

Sidak ke BKD dan Dindikbud, Wagub Banten Larang Sekolah Adakan Study Tour

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.