• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Indodax: Implementasi Pajak Kripto Masih Hadapi Tantangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Februari 2025 - 04:00
in Ekonomi
Oscar

CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan pemaparan terkait perdagangan aset kripto. ANTARA/HO-Indodax

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan meski regulasi pajak kripto sudah berjalan sejak 2022, masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dikatakannya, kripto pertama kali dikenai pajak pada 2017 setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan.

BacaJuga:

Ekonomi Masa Depan Tak Lagi Andalkan SDA, BRIN Dorong Penguatan SDM dan Teknologi

Energi Surya dan AI Melonjak, Wärtsilä Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Jaringan

Transisi Energi Bersih Jadi Fokus Kemitraan Indonesia dan Jerman

Pada periode 2017-2022, ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, pajak yang dikenakan bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen.

“Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia Kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan,” katanya.

Di Amerika Serikat, dia mencontohkan, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40 persen, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi, sementara itu, di Eropa, tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50 persen.

Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negara Timur Tengah, tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

Menurut Oscar, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham.

Di negara lain, pajak kripto umumnya mengikuti skema Pajak Penghasilan (PPh) progresif, di mana semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pajak yang dikenakan dengan besaran tarif mengikuti pendapatan tahunan orang itu.

“Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan,” katanya

Meskipun lebih rendah, sistem pajak final dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

Selain itu, trader yang menggunakan exchange luar negeri menghadapi tantangan dalam pelaporan pajak, karena hingga saat ini belum ada sistem yang jelas untuk menagih pajak dari transaksi yang dilakukan di platform asing.

Ia berharap revisi PMK 68 tahun 2022 dapat menghapus PPN agar biaya transaksi semakin kompetitif dan mendorong adopsi kripto di Indonesia.

Terkait transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK, PMK 68 tahun 2022 mengatur bahwa pajak PPh final yang dikenakan adalah 0,2 persen atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun, ada ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

“Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri.

Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif, Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak,” katanya.

Menurut dia skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi OJK sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.

Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar.

Dengan semakin berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader. (bro)

Tags: IndodaxKriptopajak

Berita Terkait.

brin
Ekonomi

Ekonomi Masa Depan Tak Lagi Andalkan SDA, BRIN Dorong Penguatan SDM dan Teknologi

Kamis, 24 September 2026 - 06:09
surya
Ekonomi

Energi Surya dan AI Melonjak, Wärtsilä Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Jaringan

Kamis, 24 September 2026 - 05:46
dinna
Ekonomi

Transisi Energi Bersih Jadi Fokus Kemitraan Indonesia dan Jerman

Rabu, 23 September 2026 - 20:36
brm
Ekonomi

Direksi BRMS Tambah Kepemilikan Saham, Sinyal Optimisme Prospek Tambang Emas

Rabu, 23 September 2026 - 20:12
danantara
Ekonomi

Danantara Bakal Bentuk BUMN Tekstil, DPR Sebut Jadi Solusi Gelombang PHK

Rabu, 23 September 2026 - 18:18
pertamina
Ekonomi

Gas Bumi CNG Masuk Marugame Udon Kaliurang, Gagas Siapkan Layanan Terintegrasi

Rabu, 23 September 2026 - 14:44

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.