• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Indodax: Implementasi Pajak Kripto Masih Hadapi Tantangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Februari 2025 - 04:00
in Ekonomi
Oscar

CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan pemaparan terkait perdagangan aset kripto. ANTARA/HO-Indodax

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan meski regulasi pajak kripto sudah berjalan sejak 2022, masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dikatakannya, kripto pertama kali dikenai pajak pada 2017 setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan.

BacaJuga:

Batang Jadi Titik Uji Diplomasi Hijau Indonesia Menuju Era Net Zero

ILF dan IGT Expo 2026 Resmi Dibuka, 210 Peserta dari 14 Negara Ramaikan Pameran Manufaktur

Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen, DPR Ingatkan Ancaman di Balik Angka Positif

Pada periode 2017-2022, ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, pajak yang dikenakan bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen.

“Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia Kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan,” katanya.

Di Amerika Serikat, dia mencontohkan, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40 persen, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi, sementara itu, di Eropa, tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50 persen.

Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negara Timur Tengah, tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

Menurut Oscar, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham.

Di negara lain, pajak kripto umumnya mengikuti skema Pajak Penghasilan (PPh) progresif, di mana semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pajak yang dikenakan dengan besaran tarif mengikuti pendapatan tahunan orang itu.

“Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan,” katanya

Meskipun lebih rendah, sistem pajak final dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

Selain itu, trader yang menggunakan exchange luar negeri menghadapi tantangan dalam pelaporan pajak, karena hingga saat ini belum ada sistem yang jelas untuk menagih pajak dari transaksi yang dilakukan di platform asing.

Ia berharap revisi PMK 68 tahun 2022 dapat menghapus PPN agar biaya transaksi semakin kompetitif dan mendorong adopsi kripto di Indonesia.

Terkait transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK, PMK 68 tahun 2022 mengatur bahwa pajak PPh final yang dikenakan adalah 0,2 persen atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun, ada ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

“Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri.

Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif, Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak,” katanya.

Menurut dia skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi OJK sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.

Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar.

Dengan semakin berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader. (bro)

Tags: IndodaxKriptopajak

Berita Terkait.

Diskusi
Ekonomi

Batang Jadi Titik Uji Diplomasi Hijau Indonesia Menuju Era Net Zero

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:01
ILF
Ekonomi

ILF dan IGT Expo 2026 Resmi Dibuka, 210 Peserta dari 14 Negara Ramaikan Pameran Manufaktur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:05
Said
Ekonomi

Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen, DPR Ingatkan Ancaman di Balik Angka Positif

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:24
phe
Ekonomi

Berani Masuk Wilayah Berisiko Tinggi, PHE Siapkan Babak Baru Eksplorasi Migas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:09
New Xforce Banjir Peminat, MMKSI Maksimalkan Momentum GIIAS 2026
Ekonomi

New Xforce Banjir Peminat, MMKSI Maksimalkan Momentum GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:20
Momentum GIIAS 2026, MMKSI Maksimalkan Program Kepemilikan Menarik dan Layanan Purna Jual Bernilai Tambah
Ekonomi

Diserbu Pengunjung, Ini Promo Menarik Mitsubishi Motors Selama Gelaran GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:30

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2378 shares
    Share 951 Tweet 595
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1804 shares
    Share 722 Tweet 451
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.