• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bukti Kecurangan Pilkada Bungo Terungkap di Persidangan, Penasihat Hukum Dedy-Dayat Minta Ini ke Hakim MK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 23 Februari 2025 - 14:17
in Nasional
Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir.

Usai sidang pembuktian lanjutan pada Senin 17 Februari 2025 lalu tim kuasa hukum Dedy-Dayat fokus menunggu hasil musyawarah majelis hakim konstitusi yang akan di putuskan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 

Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pembakar Pesawat AMA, Begini Respons Menko Polkam

SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru

“Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan kami terhadap sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo yang sudah nyata disaksikan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Bungo,” ujar kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (23/2/2025).

Dia menyatakan, dalam persidangan pembuktian pertama 14 Februari 2025, hakim telah melakukan musyawarah untuk meyakinkan diri mengambil tindakan pada perkara nomor 173/PHPU.BUP/XXIII/2025 bahwa hasil musyawarah mengharuskan adanya pembuktian lanjutan dimana termohon di perintahkan menghadirkan kotak suara di 5 TPS yakni TPS 6 Cadika, TPS 1 Bedaro, Tps 2 Bedaro, TPS 1 Rantau Tipu, Tps 1 Rantau Ikil untuk menjaga kemurnian kotak suara.

“Ternyata di 5 TPS tersebut masing-masing memiliki beberapa pelanggaran yang disajikan pemohon dalam dalil-dalil permohonan termasuk narapidana yang menggunakan hak suara di TPS kediamannya,” ujar Dhimas.

Dhimas juga menambahkan dalam sidang lanjutan pada tanggal 17 Februari 2025 terdapat fakta mengejutkan dimana termohon tidak dapat menjaga kemurnian kotak suara TPS 6 Cadika karena pada saat dihadirkan di mahkamah konstitusi kotak suara tersebut tidak bersegel, selanjutnya kesalahan tersebut diakui pemohon dengan membuat berita acara.

“Bahwa setelah kami telisik lebih dalam kami mendapatkan fakta kejadian yang sebenarnya bahwa saat Kotak Suara TPS 6 Cadika hendak dibawa ke MK, diketahui kondisinya dalam keadaan tidak tersegel,” ujarnya.

Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

Kemudian, ujarnya, atas kondisi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, PPK Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 bertanggal Rabu, 30 November 2024 yang isinya menyatakan “kotak suara tersebut sudah tidak tersegel pada saat penyerahan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan alasan karena PPK lalai, dalam kondisi tertekan dan kelelahan.

Dhimas menyatakan ketika pemohon mengkonfirmasi langsung pada dua Anggota PPK Rimbo Tengah yakni Rizkia Dwi Oktadini dan M Rudy Harianto, ternyata atas nama Rizkia Dwi Oktadimi tidak menanda tangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 tersebut,sedangkan M.Rudy Harianto membubuhkan tanda tangan akan tetapi memberi pernyataan bahwa kotak suara tersebut dalam keadaan tersegel ketika disimpan di gudang KPU sebagaimana terkonfirmasi dari Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani keduanya.

Ada perbedaan tarikan tanda tangan dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025 dan dalam fotocopy KTP Elektronik, terdapat perbedaan yang jelas dan nyata.

Perbandingan terikan tanda tangan Rizkia yang terdapat dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025, terdapat perbedaan yang jelas dan nyata.

“Atas tindakan tersebut, kami meyakini bahwa guna kepentingan menutupi kecurangannya, Termohon telah berupaya merusak segel untuk merubah originalitas isi Kotak Suara TPS 6 Cadika tersebut, sehingga pada saat dibuka di persidangan Mahkamah sudah tidak lagi original,” tambahnya.

Dan ketika di buka dan dicocokan dengan video pencoblosan eksamplar 50 lembar surat suara pada gambar paslon 02 ternyata ada 11 surat suara identik dicoblos di tempat yang sama dengan video viral.

“Selanjutnya 4 TPS lainnya dilakukan pengambilan Daftar Hadir oleh hakim mahkamah konstitusi untuk ditelisik lebih dalam apakah benar terdapat kesamaan tanda tangan,” ujar Dimas.

Kemudian ketika ditanyakan mengenai hal itu, termohon menyatakab karena TPS 1 dan 2 Bedaro ada bencana banjir maka ada beberapa yang menitip untuk ditandatangani daftar hadirnya.

“Ada juga dikatakan terdapat 2-3 lansia yang buta maka dibantu oleh KPPS untuk menandatangani daftar hadir. Ini baru 5 exsampler yang dihadirkan di persidangan hampir 400 bukti kami serahkan kepada majelis hakim panel II untuk menguatkan permohonan kami dan kesemua dapat ditonton seluruh masayarakat Bungo bahwa memang benar terjadi mal administrasi yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” tutur kuasa hukum Dedy-Dayat ini.

“Bahwa upaya membuktikan kejujuran penyelenggara pilkada Kabupaten Bungo dengan kemenangan paslon 02 yang diyakini mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Bungo, kami optimistis hakim konstitusi dapat menilai adanya kecurangan dalam kemenangan paslon 02 dengan bantuan KPU,” tutupnya. (gin)

Tags: Dedy-Dayathakim mkKecurangan PilkadaPilkada Kabupaten Bungo

Berita Terkait.

Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 
Nasional

Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:01
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko
Nasional

Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pembakar Pesawat AMA, Begini Respons Menko Polkam

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03
SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru
Nasional

SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:04
Survei: Orang Tua Khawatir Sistem SPMB 2026 Bermasalah dan Rawan Kecurangan
Nasional

Survei: Orang Tua Khawatir Sistem SPMB 2026 Bermasalah dan Rawan Kecurangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:28
tkd
Nasional

Tak Bisa Lagi Andalkan Transfer Pusat, Daerah Diminta Cari Mesin Pendapatan Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:06
kodok
Nasional

Bikin Heboh, BRIN Temukan Spesies Katak Langka Merapi Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:50

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2232 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.