• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bukti Kecurangan Pilkada Bungo Terungkap di Persidangan, Penasihat Hukum Dedy-Dayat Minta Ini ke Hakim MK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 23 Februari 2025 - 14:17
in Nasional
Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir.

Usai sidang pembuktian lanjutan pada Senin 17 Februari 2025 lalu tim kuasa hukum Dedy-Dayat fokus menunggu hasil musyawarah majelis hakim konstitusi yang akan di putuskan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025.

BacaJuga:

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

“Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan kami terhadap sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo yang sudah nyata disaksikan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Bungo,” ujar kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (23/2/2025).

Dia menyatakan, dalam persidangan pembuktian pertama 14 Februari 2025, hakim telah melakukan musyawarah untuk meyakinkan diri mengambil tindakan pada perkara nomor 173/PHPU.BUP/XXIII/2025 bahwa hasil musyawarah mengharuskan adanya pembuktian lanjutan dimana termohon di perintahkan menghadirkan kotak suara di 5 TPS yakni TPS 6 Cadika, TPS 1 Bedaro, Tps 2 Bedaro, TPS 1 Rantau Tipu, Tps 1 Rantau Ikil untuk menjaga kemurnian kotak suara.

“Ternyata di 5 TPS tersebut masing-masing memiliki beberapa pelanggaran yang disajikan pemohon dalam dalil-dalil permohonan termasuk narapidana yang menggunakan hak suara di TPS kediamannya,” ujar Dhimas.

Dhimas juga menambahkan dalam sidang lanjutan pada tanggal 17 Februari 2025 terdapat fakta mengejutkan dimana termohon tidak dapat menjaga kemurnian kotak suara TPS 6 Cadika karena pada saat dihadirkan di mahkamah konstitusi kotak suara tersebut tidak bersegel, selanjutnya kesalahan tersebut diakui pemohon dengan membuat berita acara.

“Bahwa setelah kami telisik lebih dalam kami mendapatkan fakta kejadian yang sebenarnya bahwa saat Kotak Suara TPS 6 Cadika hendak dibawa ke MK, diketahui kondisinya dalam keadaan tidak tersegel,” ujarnya.

Gugatan hasil Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

Kemudian, ujarnya, atas kondisi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, PPK Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 bertanggal Rabu, 30 November 2024 yang isinya menyatakan “kotak suara tersebut sudah tidak tersegel pada saat penyerahan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan alasan karena PPK lalai, dalam kondisi tertekan dan kelelahan.

Dhimas menyatakan ketika pemohon mengkonfirmasi langsung pada dua Anggota PPK Rimbo Tengah yakni Rizkia Dwi Oktadini dan M Rudy Harianto, ternyata atas nama Rizkia Dwi Oktadimi tidak menanda tangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 tersebut,sedangkan M.Rudy Harianto membubuhkan tanda tangan akan tetapi memberi pernyataan bahwa kotak suara tersebut dalam keadaan tersegel ketika disimpan di gudang KPU sebagaimana terkonfirmasi dari Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani keduanya.

Ada perbedaan tarikan tanda tangan dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025 dan dalam fotocopy KTP Elektronik, terdapat perbedaan yang jelas dan nyata.

Perbandingan terikan tanda tangan Rizkia yang terdapat dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025, terdapat perbedaan yang jelas dan nyata.

“Atas tindakan tersebut, kami meyakini bahwa guna kepentingan menutupi kecurangannya, Termohon telah berupaya merusak segel untuk merubah originalitas isi Kotak Suara TPS 6 Cadika tersebut, sehingga pada saat dibuka di persidangan Mahkamah sudah tidak lagi original,” tambahnya.

Dan ketika di buka dan dicocokan dengan video pencoblosan eksamplar 50 lembar surat suara pada gambar paslon 02 ternyata ada 11 surat suara identik dicoblos di tempat yang sama dengan video viral.

“Selanjutnya 4 TPS lainnya dilakukan pengambilan Daftar Hadir oleh hakim mahkamah konstitusi untuk ditelisik lebih dalam apakah benar terdapat kesamaan tanda tangan,” ujar Dimas.

Kemudian ketika ditanyakan mengenai hal itu, termohon menyatakab karena TPS 1 dan 2 Bedaro ada bencana banjir maka ada beberapa yang menitip untuk ditandatangani daftar hadirnya.

“Ada juga dikatakan terdapat 2-3 lansia yang buta maka dibantu oleh KPPS untuk menandatangani daftar hadir. Ini baru 5 exsampler yang dihadirkan di persidangan hampir 400 bukti kami serahkan kepada majelis hakim panel II untuk menguatkan permohonan kami dan kesemua dapat ditonton seluruh masayarakat Bungo bahwa memang benar terjadi mal administrasi yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” tutur kuasa hukum Dedy-Dayat ini.

“Bahwa upaya membuktikan kejujuran penyelenggara pilkada Kabupaten Bungo dengan kemenangan paslon 02 yang diyakini mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Bungo, kami optimistis hakim konstitusi dapat menilai adanya kecurangan dalam kemenangan paslon 02 dengan bantuan KPU,” tutupnya. (gin)

Tags: Dedy-Dayathakim mkKecurangan PilkadaPilkada Kabupaten Bungo

Berita Terkait.

Guru-PPPK
Nasional

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:15
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Aher
Nasional

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:48
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.