• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tangerang Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 09:51
in Megapolitan
Tersangka-WA

Tersangka WA mengenakan rompi pidana khusus saat digelandang ke mobil tahanan. Foto: Dokumen Kejari Kabupaten Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dan menahan WA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang, Doni Saputra, menyatakan penyidik menetapkan WA, operator DPMPD, sebagai tersangka korupsi pencairan APBDes 2024.

BacaJuga:

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

“WA resmi ditahan untuk kelancaran penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, sesuai Surat Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025,” kata Doni, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ia menegaskan, tersangka WA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 pada 13 Februari 2025, dengan masa penahanan 20 hari hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” ujarnya.

Doni menambahkan, perbuatan WA bersama AI dan HK, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502.

“WA, AI, dan HK diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa menetapkan operator Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor AI dan HK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan APBDes 2024 di Dinas PMPD Kabupaten Tangerang. (fer)

Tags: APBDesKejari TangerangkorupsiPemkab Tangerang
Berita Sebelumnya

Jaksa Selidiki Skandal Korupsi NCC, Tuan Guru Bajang Digarap

Berita Berikutnya

Kemenhub Fokuskan Anggaran 2025 untuk Optimalkan Layanan Transportasi Publik

Berita Terkait.

uus
Megapolitan

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:22
pram
Megapolitan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Sabtu, 15 November 2025 - 01:11
polisi-bandara
Megapolitan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

Jumat, 14 November 2025 - 14:49
DPRDJKT
Megapolitan

Ketua DPRD Jakarta: Program Bansos Tidak Terdampak Penyesuaian Anggaran

Jumat, 14 November 2025 - 12:42
Pramono-Rano
Megapolitan

FBR Ungkap Arah Baru Jakarta: Modern Global, Tapi Tetap Berakar pada Budaya Betawi

Jumat, 14 November 2025 - 10:31
Revitalisasi Pasar Pramuka Berlanjut, Pasar Jaya Janji Pasar Lebih Modern dan Nyaman
Megapolitan

Revitalisasi Pasar Pramuka Berlanjut, Pasar Jaya Janji Pasar Lebih Modern dan Nyaman

Jumat, 14 November 2025 - 10:05
Berita Berikutnya
LRT

Kemenhub Fokuskan Anggaran 2025 untuk Optimalkan Layanan Transportasi Publik

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3934 shares
    Share 1574 Tweet 984
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.