• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tangerang Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 09:51
in Megapolitan
Tersangka-WA

Tersangka WA mengenakan rompi pidana khusus saat digelandang ke mobil tahanan. Foto: Dokumen Kejari Kabupaten Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dan menahan WA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang, Doni Saputra, menyatakan penyidik menetapkan WA, operator DPMPD, sebagai tersangka korupsi pencairan APBDes 2024.

BacaJuga:

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

“WA resmi ditahan untuk kelancaran penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, sesuai Surat Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025,” kata Doni, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ia menegaskan, tersangka WA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 pada 13 Februari 2025, dengan masa penahanan 20 hari hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” ujarnya.

Doni menambahkan, perbuatan WA bersama AI dan HK, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502.

“WA, AI, dan HK diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa menetapkan operator Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor AI dan HK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan APBDes 2024 di Dinas PMPD Kabupaten Tangerang. (fer)

Tags: APBDesKejari TangerangkorupsiPemkab Tangerang

Berita Terkait.

APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.