• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Bongkar Skema Korupsi Dana Desa, Ini Peran Tersangka AI dan HK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Februari 2025 - 12:39
in Nasional
jaksa

Para tersangka mengenakan rompi tahanan pidsus dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

“Kedua tersangka tersebut adalah AI dan HK, yang masing-masing bertugas sebagai operator desa,” katanya dalam keterangan diterima INDOPOSCO.ID pada Kamis (13/2/2025).

BacaJuga:

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Menurutnya, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan AI sebagai tersangka

“Perannya sebagai Operator Desa Pondok Kelor di Kecamatan Sepatan Timur, serta HK sebagai Operator Desa Kampung Kelor di kecamatan yang sama,” ujarnya.

Doni menuturkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan serta berbagai dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Selain itu, para tersangka terbukti telah merugikan keuangan negara atau daerah dengan total lebih dari Rp789 juta akibat penyalahgunaan dana APBDes.

“Dari jumlah tersebut, tindakan HK sendiri menyebabkan kerugian sebesar Rp481.785.687,” tuturnya.

Doni menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (fer)

Tags: dana desajaksaKorupsi Dana Desa

Berita Terkait.

MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45
Agus-Fatoni
Nasional

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:44
Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.