• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung, Tuntut Peran Negara dan Hukum untuk Lindungi Korban

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Februari 2025 - 20:19
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sejak tahun 2011-2017 terdapat 476 anak menjadi korban penculikan oleh orang tua (parental abduction) di Indonesia . Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan.

Parental abduction masih kerap terjadi di Indonesia, bahkan walaupun pihak korban adalah pemegang hak asuh. Sayangnya, hingga saat ini lembaga terkait sepertinya belum memiliki tindakan nyata hukum untuk menyelidiki, menindak, menangkap, dan menghukum pelaku dan orang-orang yang terlibat, terutama orang tua kandung.

BacaJuga:

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dilakukan secara sepihak oleh salah satu orang tua, dampak dari Parental Abduction tentunya sangat berbahaya bagi anak karena bisa memberikan dampak psikologis, gangguan emosional, dan masalah sosial serta bagi perkembangan anak yang diculik.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) memaparkan bahayanya dampak Parental Abduction pada anak.

“Jika kita telaah lagi, saat kedua orang tua memiliki hubungan yang tidak baik dan ini disadari oleh anaknya, tentu akan ada pertanyaan dalam diri anaknya, apa lagi ketika ia melihat bahwa ada bentuk usaha dari salah satu orang tua yang ‘menculiknya’ dan menyembunyikannya dari orang tua lainnya. Biasanya, dalam usaha menjauhkan anak dari orang tuanya juga ditandai dengan usaha untuk menjelek-jelekkan orang tua yang lain, sehingga ini akan menjadi luka dan trauma bagi anak itu sendiri. Trauma ini akan berkembang lebih jauh yang dapat menghambat kemampuan anak bersosialisasi hingga berkomunikasi. Apalagi dalam salah satu kasus dimana anak diculik di tengah jalan dan diselundupkan ke luar negeri, bagaimana tekanan emocional si anak terpisah dari Ibu kandungnya dan dipaksa hidup dalam lingkungan yang sama sekali asing. Bayangkan trauma bagi si anak,” papar Seto.

Putusan MK tentang pasal 330 jelas menyatakan Parental Abduction adalah sebagai pidana penculikan, namun sampai sekarang belum ada solusi tepat dan cepat bagi para korban.

Ahli Hukum pidana Anak dan Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjelaskan, “Putusan MK yang dituangkan dalam pasal 330 telah jelas, bahwa ayah atau ibu yang melakukan perampasan hak pengasuhan anak yang telah ditetapkan pengadilan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Jika ditemukan kasus seperti ini, tentu para penegak hukum dan lembaga yang berkaitan wajib untuk menindak tegas mereka yang melanggar. Sayangnya, hingga saat ini implementasi nyatanya masih luput dari perhatian pemerintah dan para penegak hukum.

Penculikan anak oleh orang tua kandung bukanlah masalah domestik atau masalah rumah tangga biasa, melainkan tindakan pelanggaran hukum yang perlu ditindak tegas. Dalam kasus anak yang diculik di tengah jalan dan diselundupkan ke luar negeri, bila implementasi pasal 330 ditegakkan, mungkin penyelundupan anak keluar negeri bisa dicegah dari awal. Bahkan hingga kini kasus ini masih menggantung”, tegas Ahmad Sofian.

Ketua Umum Moeldoko Center, Trisya Suherman memaparkan bagaimana ketidakadilan masih banyak dialami perempuan di Indonesia, khususnya mereka yang mengalami Parental Abduction.

“Berdasarkan data laporan yang diterima Komnas Perempuan di tahun 2019-2023, ada sepertiga atau 93 dari total 309 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami (KMS) terkait pengasuhan anak. Kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami sepertiganya terkait langsung perebutan pengasuhan anak. Sementara itu, jika kita lihat lebih jauh dalam menuntut hak atas pengasuhan anak, perempuan kerap menjadi korban penundaan keadilan (delay in justice) tentu ini menjadi fenomena yang perlu menjadi perhatian kita bersama khususnya pemerintah dan penegak Hukum. Sayangnya yang melakukan Parental Abduction biasanya adalah pihak yang sering melakukan KDRT, dan mereka bahkan tidak mempedulikan bahwa pihak korban justru adalah yang memiliki hak asuh secara hukum. Bagaimana orang yang seperti ini, jelas-jelas sering melakukan kekerasan bahkan pada orang terdekatnya, dan tidak peduli hukum bisa dibiarkan merebut, mengasuh dan membesarkan anak-anak yang suci murni? Dan bagaimana Ibu menjadi tidak sangat khawatir?” jelas Trisya.

5 orang Ibu yang mengalami Parental Abduction menjelaskan bagaimana ketidakadilan yang mereka alami. Nur menceritakan bahwa anaknya A telah mengalami penculikan 2 kali dan telah terpisah lebih dari setahun. Hal ini berdampak pada mental Nur sebagai pemegang hak asuh, demikian juga dengan kakak Aliya yang telah terputus komunikasi selama berbulan-bulan sedangkan laporan sudah berjalan selama 1 tahun namun tidak ditindaklanjuti.

Hal yang bahkan lebih buruk menimpa Angelia Susanto, di mana anaknya EJ diambil paksa oleh ayahnya yang merupakan WNA Filipina sejak tahun 2020, bahkan dibantu oleh oknum polisi yang sampai sekarang belum bisa ditemukan. EJ diduga diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen yang sah. Meskipun sudah melapor ke 14 lembaga negara dan LSM, termasuk Kedutaan Besar Filipina, belum ada tindakan dan hasil yang nyata. Bahkan setelah status Tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya 2 tahun yang lalu terhadap mantan suami dan penculik EJ, sampai sekarang setelah 5 tahun berjalan, belum ada kejelasan mengenai investigasi penemuan lokasi EJ.

Paling ironisnya, sama sekali tidak ada kabar maupun komunikasi mengenai EJ dari mantan suami maupun keluarganya yang tiba-tiba menghilang sehingga Angelia bahkan tidak tahu dimana EJ berada dan bagaimana keadaannya. Status memegang hak asuh inkracht pun sia-sia karena pada kenyataannya anak tunggalnya diculik di tengah jalan begitu saja. Bahkan mantan suami, WNA Filipina, menculik EJ walaupun bukan pemegang hak asuh, sama sekali tidak mengacuhkan Hukum Indonesia dan keputusan pengadilan.

Sementara itu, Anlita mengalami KDRT berulang, bahkan di tempat umum, dari mantan suami dan mertua. Juga anaknya diambil paksa dan tidak diberikan akses sama sekali. Malahan Anlita dilaporkan ke polisi sementara mantan suami yang sudah berstatus Tersangka tidak kunjung ditahan.

Di tempat lain Shafira harus menahan rindu terpisah dari putri kecilnya selama 1 tahun ini. Walaupun sejak lahir mantan suaminya tidak pernah menafkahi, tiba-tiba anaknya diambil paksa oleh mantan suami dan mertuanya saat día tidak verada di rumah. Kini día hanya bisa berdoa sambil terus memohon supaya diijinkan bertemu anak kandungnya sendiri.

Felicia Haliman yang berhasil melarikan diri bersama putri tunggalnya dari sekapan dan KDRT mantan suami serta mertuanya, ternyata juga harus terpisah setelah diputus aksesnya. Kasus perceraian berlangsung dramatis dengan saling lapor ke polisi dan walaupun sudah menandatangani perjanjian, mantan suami terus mengingkari janji dan terus menghalangi pertemuan sang Ibu dengan sang anak.

Siti Rahmawati yang juga pemegang hak asuh inkracht juga harus mengalami tidak bisa memeluk kedua buah hatinya. Bahkan mantan suami memarahi anak bila berkomunikasi dengan sang ibu. Usaha meminta bantuan lembaga pemerintah tidak membuahkan hasil sampai sekarang.

Sementara itu, kasus S sudah terpisah dengan kedua anaknya M & W selama 13 tahun. Kedua anak bahkan dipengaruhi sehingga sang anak tidak ingin bertemu lagi dengan ibunya. Yang menyedihkan, anaknya diambil paksa dan tidak dirawat oleh ayahnya melainkan oleh tantenya.

Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction. Untuk menyampaikan aduan dan aspirasi agar masalah ini memiliki jalan keluar yang tepat, para ibu yang mengalami kasus ini pun akan melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui kanal ‘Lapor Mas Wapres’. Semoga Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera. (ibs)

Tags: hukumPenculikanPeran Negara

Berita Terkait.

brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02
riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:05

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.