• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Jadi Hambatan KPK Periksa Jampidsus

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 10 Februari 2025 - 16:08
in Nasional
Gd-KPK

Gedung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menduga lambannya penanganan kasus KPK terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya yang diduga melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung. Menurut Wayan, aturan ini menjadi tempat berlindung bagi jaksa nakal.

BacaJuga:

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

“KPK terhalang Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Pasal ini tempat bersembunyinya jaksa nakal,” ujar Wayan ketika dihubungi awak media dikutip Senin (10/2/2025).

Wayan mendorong lembaga-lembaga pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap UU Kejaksaan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Diajukan judicial review saja ke MK. Bisa dilakukan oleh ICW atau LSM antikorupsi lainnya,” katanya.

Menurut Wayan, menunggu revisi dari DPR akan memakan waktu yang lama, sementara tindak pidana korupsi perlu ditangani secara luar biasa.

“Ya bisa (JR ke MK tanpa menunggu revisi DPR terkait UU Kejaksaan), karena tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin, 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara.

Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa satu paket saham PT GBU. Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Kejanggalan muncul karena saham tersebut dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan itu seharusnya mencapai Rp12 triliun. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan terkait laporan tersebut.

“Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada,” katanya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan sebuah laporan dugaan korupsi, KPK harus melakukan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan.

“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan. Jika ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhinya,” ujar Tessa. (gin)

Tags: JampidsusKPKlelang barang rampasanPT Jiwasraya

Berita Terkait.

Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Septa-Chandra
Nasional

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42
dpr
Nasional

DPR Dorong Pemerintah Siasati Pelemahan Rupiah dengan Memperkuat Pariwisata hingga Hilirisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:02
Menaker
Nasional

Menaker: Generasi Muda Harus Jadi Motor Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49
Yusharto
Nasional

BSKDN Kemendagri Minta Pemda Utamakan Kinerja untuk Perkuat IPKD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.