• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP Berpotensi Turunkan Nilai, SP: Kompensasi PHK Kembalikan ke Tingkat UU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:21
in Nasional
Ilustrasi pekerja tengah melakukan aksi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi pekerja tengah melakukan aksi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dengan adanya amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) no. 168, maka pembentuk undang-undang (UU) yaitu Pemerintah dan DPR harus mengembalikan pengaturan Nilai Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke tingkat UU yaitu diatur kembali dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (8/2/2025).

BacaJuga:

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 di halaman 676 (akhir) dan 677 (awal) mengamanatkan pembentuk UU untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru yang substansinya menampung materi UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023. Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.

Kalimat di atasnya masih di halaman 676 dan 677 mengamanatkan tentang pembentukan sejumlah materi/ substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Saya memaknai kalimat ini salah satunya adalah mengatur kembali nilai kompensasi PHK ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru,” katanya.

Ia mengatakan, pada UU no. 13 Tahun 2003 mengatur tentang alasan-alasan PHK yang disertai nilai kompensasi PHK (Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak), namun di UU no. 6 Tahun 2023 hanya mengatur alasan PHK sementara nilai kompensasi PHK diatur di PP no. 35 tahun 2021.

Menurutnya, pengaturan nilai kompensasi PHK di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) membuka ruang bebas bagi Pemerintah untuk mengatur ulang kompensasi PHK, yang kecenderungannya menurunkan nilai kompensasi PHK di kemudian hari tanpa persetujuan DPR.

“Nilai Kompensasi PHK yang ada di PP no. 35 tahun 2021 tidak memberikan keadilan kepada pekerja/buruh karena nilai kompensasi PHK tersebut mendukung ketidakpastian bekerja bagi pekerja/buruh,” terangnya.

“Dengan kompensasi yang menurun signifikan dibandingkan dengan yang ada di UU 13 Tahun 2003, maka pekerja/buruh mudah di PHK dengan alasan PHK yang ditambah lebih banyak,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjutnya, di UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya, nilai kompensasi PHK dikembalikan seperti nilai kompensasi PHK yang ada di UU no. 13 Tahun 2003. Demikian juga alasan PHK yang ada di UU no. 6 Tahun 2023 dikembalikan ke UU No. 13 Tahun 2003.

“Pengembalian alasan PHK dan nilai kompensasi PHK ke Tingkat UU ini sebagai implementasi amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 khususnya terkait atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh,” ungkapnya.

Hal penting lainnya, masih ujar Timboel, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut juga mengamanatkan proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Dan keterlibatan aktif ini juga selaras dengan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Seperti Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat khususnya SP/SB (Serikat Pekerja/ Serikat Buruh).

“Kami berharap SP/SB dapat bersatu dan mulai membicarakan substansi UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya dengan satu konsep dan satu usulan,” katanya.

“Putusan MK no 168 harus dimanfaatkan secara maksimal sesegera mungkin oleh SP/SB untuk melaksanakan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu memastikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh,” imbuhnya. (nas)

Tags: Kompensasi PHKOrganisasi Pekerja Seluruh Indonesiaperaturan pemerintahphkSerikat Pekerja

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:07
dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06
abdul
Nasional

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:55
belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30
bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.