• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP Berpotensi Turunkan Nilai, SP: Kompensasi PHK Kembalikan ke Tingkat UU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:21
in Nasional
Ilustrasi pekerja tengah melakukan aksi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi pekerja tengah melakukan aksi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dengan adanya amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) no. 168, maka pembentuk undang-undang (UU) yaitu Pemerintah dan DPR harus mengembalikan pengaturan Nilai Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke tingkat UU yaitu diatur kembali dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (8/2/2025).

BacaJuga:

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan

Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 di halaman 676 (akhir) dan 677 (awal) mengamanatkan pembentuk UU untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru yang substansinya menampung materi UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023. Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.

Kalimat di atasnya masih di halaman 676 dan 677 mengamanatkan tentang pembentukan sejumlah materi/ substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Saya memaknai kalimat ini salah satunya adalah mengatur kembali nilai kompensasi PHK ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru,” katanya.

Ia mengatakan, pada UU no. 13 Tahun 2003 mengatur tentang alasan-alasan PHK yang disertai nilai kompensasi PHK (Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak), namun di UU no. 6 Tahun 2023 hanya mengatur alasan PHK sementara nilai kompensasi PHK diatur di PP no. 35 tahun 2021.

Menurutnya, pengaturan nilai kompensasi PHK di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) membuka ruang bebas bagi Pemerintah untuk mengatur ulang kompensasi PHK, yang kecenderungannya menurunkan nilai kompensasi PHK di kemudian hari tanpa persetujuan DPR.

“Nilai Kompensasi PHK yang ada di PP no. 35 tahun 2021 tidak memberikan keadilan kepada pekerja/buruh karena nilai kompensasi PHK tersebut mendukung ketidakpastian bekerja bagi pekerja/buruh,” terangnya.

“Dengan kompensasi yang menurun signifikan dibandingkan dengan yang ada di UU 13 Tahun 2003, maka pekerja/buruh mudah di PHK dengan alasan PHK yang ditambah lebih banyak,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjutnya, di UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya, nilai kompensasi PHK dikembalikan seperti nilai kompensasi PHK yang ada di UU no. 13 Tahun 2003. Demikian juga alasan PHK yang ada di UU no. 6 Tahun 2023 dikembalikan ke UU No. 13 Tahun 2003.

“Pengembalian alasan PHK dan nilai kompensasi PHK ke Tingkat UU ini sebagai implementasi amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 khususnya terkait atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh,” ungkapnya.

Hal penting lainnya, masih ujar Timboel, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut juga mengamanatkan proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Dan keterlibatan aktif ini juga selaras dengan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Seperti Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat khususnya SP/SB (Serikat Pekerja/ Serikat Buruh).

“Kami berharap SP/SB dapat bersatu dan mulai membicarakan substansi UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya dengan satu konsep dan satu usulan,” katanya.

“Putusan MK no 168 harus dimanfaatkan secara maksimal sesegera mungkin oleh SP/SB untuk melaksanakan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu memastikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh,” imbuhnya. (nas)

Tags: Kompensasi PHKOrganisasi Pekerja Seluruh Indonesiaperaturan pemerintahphkSerikat Pekerja

Berita Terkait.

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai
Nasional

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:15
Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Nasional

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:50
Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT
Nasional

Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:40
Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT
Nasional

Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Nasional

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:02
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:41

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2502 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3839 shares
    Share 1536 Tweet 960
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.