• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Harus Berbasis Fakta

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:19
in Nasional
Personel TNI AL membongkar pagar laut yang ada di kawasan Banten, Rabu (5/1/2025). Foto: ANTARA

Personel TNI AL membongkar pagar laut yang ada di kawasan Banten, Rabu (5/1/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum dan politik Pieter Zulkifli berharap penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten harus berbasis fakta dan data, bukan sekadar asumsi atau tekanan politik semata.

Pasalnya, sambung dia, legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas karena kasus tersebut bukan hanya persoalan administrasi pertanahan.

BacaJuga:

SMI 2026 “Rising from Disaster”: Kebangkitan Ekonomi dan Budaya dari Tanah Batak Menuju Panggung Dunia

DPR Soroti Kampanye LGBTQ di Medsos, Sebut Ancaman Tak Lagi Hanya Bersifat Militer

Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 

“Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” kata Pieter seperti dikutip Antara, Sabtu (8/2/2025).

Mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut menuturkan dalam perjalanan kasus itu, beredar surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta data penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang.

Surat tersebut, kata dia, diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat yang ramai diperbincangkan setelah kasus pagar laut mencuat.

Pieter mengingatkan agar Kejagung tidak tergesa-gesa berasumsi adanya tindak korupsi dalam kasus itu tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam.

Jika dugaan tersebut tidak berdasar, menurut dia, konsekuensinya bukan hanya hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

Dia mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan, tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.

Proses pengajuan hak itu, sambung dia, bahkan harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Selain itu dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut merupakan legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.

Dengan demikian, kata Pieter, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan, sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi tersebut, bukan didasarkan pada asumsi semata.

Untuk itu, dirinya berharap agar Kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Kejaksaan, lanjut dia, harus membuktikan pelanggaran hukum dengan bukti dan fakta, bukan dugaan yang dikhawatirkan merugikan banyak pihak.

Di sisi lain, dia berpendapat agar pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi di Indonesia atas penanganan kasus tersebut. Menurutnya, program Investasi Nasional bisa terganggu jika para pejabat yang bertanggung jawab tidak memiliki pemahaman yang cukup terhadap regulasi yang berlaku.

“Transparansi dan profesionalisme dalam penyelidikan merupakan kunci utama untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa merugikan kepentingan nasional,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/1) membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024. (wib)

Tags: Kasus Pagar Lautpagar LautPagar Laut di TangerangPagar Laut Tangerang

Berita Terkait.

smi
Nasional

SMI 2026 “Rising from Disaster”: Kebangkitan Ekonomi dan Budaya dari Tanah Batak Menuju Panggung Dunia

Senin, 6 Juli 2026 - 10:30
lgbt
Nasional

DPR Soroti Kampanye LGBTQ di Medsos, Sebut Ancaman Tak Lagi Hanya Bersifat Militer

Senin, 6 Juli 2026 - 09:09
Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 
Nasional

Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:01
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko
Nasional

Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pembakar Pesawat AMA, Begini Respons Menko Polkam

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03
SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru
Nasional

SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:04
Survei: Orang Tua Khawatir Sistem SPMB 2026 Bermasalah dan Rawan Kecurangan
Nasional

Survei: Orang Tua Khawatir Sistem SPMB 2026 Bermasalah dan Rawan Kecurangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:28

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.