• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Harus Berbasis Fakta

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:19
in Nasional
Personel TNI AL membongkar pagar laut yang ada di kawasan Banten, Rabu (5/1/2025). Foto: ANTARA

Personel TNI AL membongkar pagar laut yang ada di kawasan Banten, Rabu (5/1/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum dan politik Pieter Zulkifli berharap penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten harus berbasis fakta dan data, bukan sekadar asumsi atau tekanan politik semata.

Pasalnya, sambung dia, legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas karena kasus tersebut bukan hanya persoalan administrasi pertanahan.

BacaJuga:

Hak Pemilih dalam Pemilu, Komisi II: Tantangan 2029 Lebih Berbahaya

Komisi III Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030, Ini Daftarnya

Festival Aspirasi 2024 Diakui Dunia, Biro Pemberitaan DPR: Ruang Partisipasi Generasi Muda

“Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” kata Pieter seperti dikutip Antara, Sabtu (8/2/2025).

Mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut menuturkan dalam perjalanan kasus itu, beredar surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta data penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang.

Surat tersebut, kata dia, diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat yang ramai diperbincangkan setelah kasus pagar laut mencuat.

Pieter mengingatkan agar Kejagung tidak tergesa-gesa berasumsi adanya tindak korupsi dalam kasus itu tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam.

Jika dugaan tersebut tidak berdasar, menurut dia, konsekuensinya bukan hanya hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

Dia mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan, tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.

Proses pengajuan hak itu, sambung dia, bahkan harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Selain itu dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut merupakan legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.

Dengan demikian, kata Pieter, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan, sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi tersebut, bukan didasarkan pada asumsi semata.

Untuk itu, dirinya berharap agar Kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Kejaksaan, lanjut dia, harus membuktikan pelanggaran hukum dengan bukti dan fakta, bukan dugaan yang dikhawatirkan merugikan banyak pihak.

Di sisi lain, dia berpendapat agar pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi di Indonesia atas penanganan kasus tersebut. Menurutnya, program Investasi Nasional bisa terganggu jika para pejabat yang bertanggung jawab tidak memiliki pemahaman yang cukup terhadap regulasi yang berlaku.

“Transparansi dan profesionalisme dalam penyelidikan merupakan kunci utama untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa merugikan kepentingan nasional,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/1) membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024. (wib)

Tags: Kasus Pagar Lautpagar LautPagar Laut di TangerangPagar Laut Tangerang
Berita Sebelumnya

Legislator Demokrat: ASN Pemprov DKI Tak Masuk Kategori Penerima LPG Subsidi

Berita Berikutnya

Bahlil Respons Isu Reshuffle: Semuanya Diserahkan kepada Bapak Presiden

Berita Terkait.

komisi-2
Nasional

Hak Pemilih dalam Pemilu, Komisi II: Tantangan 2029 Lebih Berbahaya

Kamis, 20 November 2025 - 09:30
komisi3
Nasional

Komisi III Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030, Ini Daftarnya

Kamis, 20 November 2025 - 08:30
DPRRI
Nasional

Festival Aspirasi 2024 Diakui Dunia, Biro Pemberitaan DPR: Ruang Partisipasi Generasi Muda

Kamis, 20 November 2025 - 07:46
petral
Nasional

Kejagung Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Petral ke KPK

Kamis, 20 November 2025 - 03:30
tico
Nasional

Polri Sebut Kerusuhan Akhir Agustus Titik Balik Refleksi Situasi Organisasi

Kamis, 20 November 2025 - 02:20
budi
Nasional

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Kamis, 20 November 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
bahlil

Bahlil Respons Isu Reshuffle: Semuanya Diserahkan kepada Bapak Presiden

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.