• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Berantas Tanbang Liar, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 7 Februari 2025 - 18:58
in Daerah
Polda-banten

Jumpa Pers pengungkapan kasus tambang liar di Kabupaten Lebak. Foto: Humas Polda Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tanbang liar di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut: UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).

BacaJuga:

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga

Terdampak Banjir Aceh, Kemenag Salurkan Bantuan Rp65,2 Miliar untuk Pemulihan Pesantren

Perkuat Layanan Pertanahan, Kakanwil BPN Banten Lantik 31 Surveyor Berlisensi Sebagai Mitra Strategis

Tambang ilegal yang mereka kelola berlokasi di:

– Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
– Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi.

Di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Polda Banten, khususnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bersama Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kapolda Banten menyampaikan.

“Sejalan dengan hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan 10 tersangka yang terlibat,” ujar Kapolda Banten dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (7/2/2025)

Kapolda Banten menjelaskan rincian kasus yang sedang ditangani. “Para tersangka melakukan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Prosesnya diawali dengan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari,” jelas Suyudi.

“Untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, para penambang menggunakan teknik CIL (Carbon in Leach) dan sianida, lalu proses tersebut dilanjutkan dengan penggembosan,” tambahnya.

Suyudi juga menguraikan modus dan motif yang dipakai oleh para tersangka. “Modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara 1 hingga 6 bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal seharga Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas. Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin,” terangnya.

Para tersangka terlibat dalam kasus ini dengan peran yang beragam, antara lain:

– UK berfungsi sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas.
– AG juga merupakan pemilik lokasi dan pengolah emas.
– YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan emas.
– AN, OK, dan MA memiliki peran sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi: Besi glundung, Batuan beban yang mengandung mineral emas, Kowi, Tabung gas, Tabung oksigen, Palu martil, Gembosan, Lingkar, Merkuri, Dinamo, Blower, Gerinda, Jack Hammer, Zinc Carbon dan CN.

“Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000. 000, “ungkap Suyudi.

Suyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban dengan menutup lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan. “Penyidik juga telah menutup lubang tambang dan menyita semua alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang,” imbaunya.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Banten juga menekankan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian. “Kami mendorong masyarakat yang mengetahui aktivitas penambangan ilegal untuk segera melaporkannya kepada polisi,” jelas Yudhis.

Di akhir pernyataannya, Yudhis menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan penindakan tegas kepada pelaku penambangan ilegal. “Ditreskrimsus Polda Banten selalu siap mengambil tindakan terhadap pelaku penambangan ilegal. Mari kita jaga kelestarian alam demi kehidupan yang lebih baik,” tutup Yudhis. (yas)

Tags: lebakPolda BantenTanbang Liar

Berita Terkait.

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga
Daerah

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga

Selasa, 29 September 2026 - 22:15
Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga
Daerah

Terdampak Banjir Aceh, Kemenag Salurkan Bantuan Rp65,2 Miliar untuk Pemulihan Pesantren

Selasa, 29 September 2026 - 22:05
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

Perkuat Layanan Pertanahan, Kakanwil BPN Banten Lantik 31 Surveyor Berlisensi Sebagai Mitra Strategis

Selasa, 29 September 2026 - 21:17
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 18:05
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Selasa, 29 September 2026 - 17:01
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 

Selasa, 29 September 2026 - 16:31

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3870 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.