• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota DPD RI ini Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Februari 2025 - 21:41
in Nasional
Penrad-Siagian

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian. Foto: Dokumen DPD RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian dengan tegas mengecam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Penambahan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara secara berkala, menurutnya, adalah bentuk arogansi dan hasrat kekuasaan oleh DPR RI.

BacaJuga:

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Bahkan, sambungnya, langkah DPR tersebut justru memperlihatkan sebuah nalar di luar logika konstitusi.

“Coba diperhatikan bunyi pasal itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Penrad dalam keterangan, Rabu, (5/2/2025).

“Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan perubahan ini sudah di luar nalar konstitusi dan kewenangan DPR. Hasil evaluasi yang bersifat mengikat itu, sama saja memberi DPR kuasa tanpa batas untuk mencopot pejabat tinggi negara.

“Bayangkan, paling tidak KPK, Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan beberapa lembaga komisi negara lainnya, dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan kalau hasil evaluasinya memutuskan pemberhentian atau dicopot, ya keputusan itu mengikat. Memangnya negara ini negara apa?” ucapnya.

Ia menilai perubahan tersebut menunjukkan upaya vulgar DPR untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara yang seharusnya independen. Menurutnya, skema pengawasan yang ada sudah cukup jika dilaksanakan dengan benar.

“Sistem pengawasan DPR itu sudah banyak dan bertingkat-tingkat. Jalankan saja dengan baik, negara ini sudah aman. Kok malah ingin merasa lebih tinggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnya?” tegasnya.

Ia menyebut logika yang dipahami oleh DPR dengan melakukan fit and proper test pada lembaga-lembaga terkait bukan berarti wewenang ada di DPR untuk memberhentikan dan mencopot pejabat negara terkait

Dikatakan dia, DPR melaksanakan fit and proper test hanyalah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat UU dalam proses rekrutmen pejabat negara.

“Bukan berarti kalau sudah melakukan fit and proper test lalu DPR mengartikannya bahwa pejabat terkait setelah diangkat melalui UU juga berada di bawah DPR dan sewaktu-waktu bisa di evaluasi dan dicopot. Kalau logika ini dipakai, timsel juga melakukan fit and proper test, lalu nanti timsel minta juga bisa mencopot pejabat terkait,” ujarnya.

“Fit and proper test itu hanyalah bagian dari proses bukan dapat diterjemahkan dalam pengertian sub ordinary kekuasaan oleh DPR, ini benar-benar logika bernalar yang fatal salah kaprahnya,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk manipulasi konstitusi. “Dengan revisi dan penambahan ini, bagi saya sangat vulgar memperlihatkan bahwa DPR hendak melakukan intervensi terhadap produk-produk kebijakan atau keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga terkait tersebut,” kata dia.

Ia menyebut apa yang dilakukan DPR RI dengan menambahkan pasal 228A adalah sesuatu yang merusak tidak hanya sistem ketatanegaraan, tapi juga merusak independensi lembaga-lembaga negara tersebut.

“Vulgar sekali mau melakukan intervensi kelihatannya, kalau terkait tentang pengawasan, kinerja lembaga-lembaga negara tersebut, bahkan hingga pemberhentian para Hakim-hakim MK, MA, atau Komisioner KPK misalnya, UU sektoral sudah mengaturnya masing-masing dan sudah cukup. Masing-masing telah memiliki aturan dan mekanismenya sendiri,” terangnya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan DPR agar berpikir untuk kepentingan negeri dan kebaikan bangsa, bukan justru merusak tatanan berbangsa dan bernegara, merusak sistem ketatanegaraan, dan seolah-seolah merasa sebagai super body.

“Nalar penambahan pasal dalam pengawasan DPR RI ini benar-benar bengkok dan salah kaprah. Dari mana logikanya Tatib DPR yang seharusnya mengikat secara internal malah berlaku kepada lembaga-lembaga lainnya hanya karena DPR RI terlibat dalam proses fit and proper test. Hal ini bagi saya sebuah manipulasi konstitusi yang diperlihatkan oleh DPR,” ujarnya. (nas)

Tags: dpd riDPRPdt. Penrad SiagianTata Tertib

Berita Terkait.

gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6407 shares
    Share 2563 Tweet 1602
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.