• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jelang Pilkada Petahana Marak Mutasi Jabatan, Legislator Dorong Evaluasi UU Pilkada

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025 - 18:47
in Nasional
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto : DPR)

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto : DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti maraknya pelantikan pejabat atau mutasi jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah petahana tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan. Menurut data yang diterimanya, pelanggaran terkait hal ini menjadi salah satu yang paling banyak dipermasalahkan dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jelas diatur bahwa guna mewujudkan Pilkada yang adil, kewenangan kepala daerah, khususnya petahana, dibatasi. Salah satu ketentuannya adalah larangan melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhitung enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Namun, kenyataannya, aturan ini masih sering dilanggar oleh kepala daerah petahana,” ujar Rahmat Saleh dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

BacaJuga:

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Melihat banyaknya gugatan terkait persoalan ini di MK, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendorong evaluasi terhadap aturan mutasi jabatan dalam UU Pilkada. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu mulai mengkaji penerapan pemilihan secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029 mendatang guna meningkatkan efisiensi anggaran.

“Terkait jumlah pemilih di Pemilu 2029, diprediksi akan didominasi oleh kalangan milenial dan generasi Z. Saya melihat bahwa biaya penyelenggaraan pemilu, baik Pileg maupun Pilkada, sangat mahal. Bawaslu saja membutuhkan sekitar Rp8 triliun hanya untuk Pilkada. Belum lagi Pileg dan tahapan lainnya. Apakah memungkinkan jika ke depan sistem pemilu kita menggunakan teknologi digital dan elektronik? Ini bisa menjadi perhatian khusus untuk dibahas dalam tahapan ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat menilai bahwa digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu berpotensi menekan angka golput. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan usulan e-voting perlu melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian. (dil)

Tags: DPR RILegislatorMutasi JabatanUU Pilkada

Berita Terkait.

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi
Nasional

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:57
Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan
Nasional

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nasional

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:31
Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49
Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.