• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jadi Perampok Bersenjata di Bali, DPR: Momentum Pengawasan Terkendali Aktivitas WNA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 3 Februari 2025 - 13:05
in Nasional
Perampok

Ilustrasi Perampokan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga Bali dihebohkan dengan kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Menyoroti hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin menganggap kasus ini dapat jadi momentum pentingnya pengawasan secara terkendali terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keimigrasian yang harus segera diperbaiki guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” kara Hamid Noor dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

BacaJuga:

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman dari kelompok kriminal asing di Indonesia dan dapat memengaruhi kegiatan pariwisata di tanah air, khususnya di Bali.

“Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia. Penggunaan teknologi, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta kebijakan yang lebih terkendali terhadap izin tinggal harus diperkuat agar keamanan nasional tetap terjaga, dan kegiatan pariwisata tidak tercoreng,” ujar Hamid.

Lebih lanjut, Hamid juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi WNA yang terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia. Selain hukuman pidana, mereka harus dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin tinggal guna memberikan efek jera.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian, termasuk pemberian visa dan izin tinggal bagi WNA yang terlibat tindak pidana. Jangan sampai kelonggaran dalam aturan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional,” tambahnya.

Kasus ini juga menegaskan perlunya kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan negara asal WNA pelaku kejahatan dalam rangka pertukaran informasi dan penegakkan hukum keimigrasian.

“Kami akan terus mengawasi dan mendorong langkah-langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem keimigrasian. Keamanan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tutup Hamid.

Diberitakan sebelumnya, perampokan yang melibatkan sejumlah WNA asal Rusia itu terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024 atau lebih dari satu bulan lalu. Korban adalah IL yang merupakan warga Ukraina.

Saat menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan dua mobil. Mobil pertama dipakai untuk memblokade jalan, sedangkan mobil kedua mendekat dari belakang. Setelah itu, keluar empat orang berpakaian serba hitam dari dalam mobil pertama. Mereka mengenakan seragam satuan khusus bertuliskan ”Polisi”.

Setelah itu, para pelaku memaksa korban dan sopir berinisial GN (49), yang juga WNA asal Rusia, untuk masuk ke mobil pelaku. Korban dan sang sopir lalu diborgol, dipukul, dan dipakaikan penutup kepala warna hitam. Mereka kemudian dibawa ke salah satu vila di Kuta Selatan.

Setibanya di vila itu, korban dipukuli. Telepon genggam milik korban juga diambil, lalu dia dipaksa mengalihkan aset kripto miliknya ke salah satu akun. Nilai aset tersebut mencapai 214.429,13 dollar AS atau setara dengan Rp 3,5 miliar. (dil)

Tags: baliDPR RIperampokanWNA

Berita Terkait.

haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06
mendag
Nasional

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Minggu, 27 September 2026 - 04:14
guyub
Nasional

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Minggu, 27 September 2026 - 02:20
muti
Nasional

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Minggu, 27 September 2026 - 00:30
cibinong
Nasional

Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Akui Ada Perbedaan Hasil Sidak

Sabtu, 26 September 2026 - 23:23
foto
Nasional

Pas Foto Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang, Kemenimipas Turun Tangan

Sabtu, 26 September 2026 - 22:02

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
fortis

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3809 shares
    Share 1524 Tweet 952
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.