INDOPOSCO.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah mencapai 100 hari kerja. Alih-alih menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, masyarakat justru dikejutkan dengan wacana revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Salah satu poin kontroversial dari revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang,” kata Anggota DPD RI Al Hidayat Samsu dalam keterangan, Minggu (2/2/2025).
Kebijakan tersebut, menurut dia, bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab yang akan semakin membebani dunia akademik.
“Dosen dan tenaga pendidik di Indonesia telah lama menyuarakan berbagai permasalahan mendesak yang belum terselesaikan, mulai dari pencairan tunjangan kinerja yang tertunda bertahun-tahun, kesejahteraan yang memprihatinkan, hingga beban administrasi yang semakin meningkat,” ungkapnya.
“Peran utama perguruan tinggi itu mencetak generasi unggul yang siap bersaing secara global. Dengan mengelola tambang hanya menambah tanggung jawab mereka,” imbuhnya.
Ia menilai kebijakan ini adalah langkah yang berisiko besar terhadap integritas dan kredibilitas akademik. Tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang lebih besar.
“Usulan RUU Minerba oleh DPR ini adalah contoh nyata dari kebijakan yang tidak berpihak pada pendidikan dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut dia, seharusnya mendengarkan aspirasi tenaga pendidik yang selama ini hanya menuntut satu hal sederhana, yakni peningkatan kesejahteraan dan penguatan kualitas pendidikan di Indonesia. “Bukan diberi tambahan beban yang absurd dan berbahaya bagi masa depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyebut bahwa pemberian tambang kepada perguruan tinggi adalah bagian dari distribusi ke masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pengusaha. (nas)











