• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Tetapkan Dua ASN Pemkab Tangerang Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Januari 2025 - 18:08
in Nasional
kejari

Kedua tersangka kasus dugaan Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan menggunakan rompi tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

“Keduanya, AH, pejabat fungsional di TPI Cituis, Pakuhaji dan M, koordinator TPI Tanjung Pasir, Teluknaga yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari KabupatenTangerang, Muhammad Arsyad dalam keterangan Jumat (31/1/2025).

BacaJuga:

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

“Menariknya, saat diperiksa, M telah memasuki masa purnabakti sebagai ASN,” imbuhnya.

Menurutnya, AH dan M diduga melakukan korupsi retribusi TPI dengan menarik tambahan 1 persen dari nelayan dan bakul di luar pungutan resmi 3,5 persen untuk kas daerah, tanpa melalui koperasi nelayan.

“Jaksa menelusuri bukti karcis retribusi sejak 2020 hingga Agustus 2024 dan menemukan selisih setoran yang merugikan negara Rp527 juta,” ujarnya.

Arsyad menegaskan penyelidikan masih berlanjut dan bisa ada tersangka baru.

“AH dan M ditahan di Rutan Jambe, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fer)

Tags: ASN Pemkab TangerangkejariKorupsi Retribusi Pelelangan Ikan

Berita Terkait.

diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.