• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Tetapkan Dua ASN Pemkab Tangerang Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 31 Januari 2025 - 18:08
in Nasional
kejari

Kedua tersangka kasus dugaan Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan menggunakan rompi tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

“Keduanya, AH, pejabat fungsional di TPI Cituis, Pakuhaji dan M, koordinator TPI Tanjung Pasir, Teluknaga yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari KabupatenTangerang, Muhammad Arsyad dalam keterangan Jumat (31/1/2025).

“Menariknya, saat diperiksa, M telah memasuki masa purnabakti sebagai ASN,” imbuhnya.

Menurutnya, AH dan M diduga melakukan korupsi retribusi TPI dengan menarik tambahan 1 persen dari nelayan dan bakul di luar pungutan resmi 3,5 persen untuk kas daerah, tanpa melalui koperasi nelayan.

“Jaksa menelusuri bukti karcis retribusi sejak 2020 hingga Agustus 2024 dan menemukan selisih setoran yang merugikan negara Rp527 juta,” ujarnya.

Arsyad menegaskan penyelidikan masih berlanjut dan bisa ada tersangka baru.

“AH dan M ditahan di Rutan Jambe, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fer)

Tags: ASN Pemkab TangerangkejariKorupsi Retribusi Pelelangan Ikan
Previous Post

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025

Next Post

JIS Siap Gelar Konser Maroon 5, Ini Tips Mudah Akses ke Lokasi

Related Posts

tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
din
Nasional

Din Syamsuddin Sebut Dunia Butuh Jalan Tengah Hentikan Ekstremitas Global

Kamis, 6 November 2025 - 18:08
Next Post
jis

JIS Siap Gelar Konser Maroon 5, Ini Tips Mudah Akses ke Lokasi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.