• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bongkar Jaringan Obat Terlarang, Polisi Sita Ribuan Butir Obat dan Uang Hasil Penjualan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Januari 2025 - 22:22
in Megapolitan
Barbuk

Sebagian barang bukti uang tunai, obat terlarang yang diedarkan kedua pelaku di Jakarta telah disita. Foto: Dok. Polsek Sawah Besar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Modus perdagangan obat terlarang kian berani.

Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa sebuah toko kelontong di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dibongkar polisi karena diduga digunakan untuk peredaran obat terlarang.

BacaJuga:

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran obat golongan G di toko tersebut.

“Informasi laporan masyarakat, unit reserse melakukan observasi di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” katanya kepada awak media Kamis (30/1/2025).

“Setelah penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G disimpan di dalam toko,” imbuhnya.

Kompol Rahmat menegaskan, polisi menyita ribuan butir obat terlarang, antara lain 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, dan 65 butir Aprazolam, serta uang Rp1.000.000 dan 1 unit iPhone 13.

“Tersangka AZH kini ditahan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 425 dan Pasal 429 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat ilegal.

“Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya. (fer)

Tags: narkotikaobat terlarangpolisi

Berita Terkait.

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    1886 shares
    Share 754 Tweet 472
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.