• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bongkar Jaringan Obat Terlarang, Polisi Sita Ribuan Butir Obat dan Uang Hasil Penjualan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Januari 2025 - 22:22
in Megapolitan
Barbuk

Sebagian barang bukti uang tunai, obat terlarang yang diedarkan kedua pelaku di Jakarta telah disita. Foto: Dok. Polsek Sawah Besar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Modus perdagangan obat terlarang kian berani.

Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa sebuah toko kelontong di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dibongkar polisi karena diduga digunakan untuk peredaran obat terlarang.

BacaJuga:

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran obat golongan G di toko tersebut.

“Informasi laporan masyarakat, unit reserse melakukan observasi di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” katanya kepada awak media Kamis (30/1/2025).

“Setelah penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G disimpan di dalam toko,” imbuhnya.

Kompol Rahmat menegaskan, polisi menyita ribuan butir obat terlarang, antara lain 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, dan 65 butir Aprazolam, serta uang Rp1.000.000 dan 1 unit iPhone 13.

“Tersangka AZH kini ditahan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 425 dan Pasal 429 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat ilegal.

“Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya. (fer)

Tags: narkotikaobat terlarangpolisi
Berita Sebelumnya

Pj Sekda Banten Harap BPR/BPRS Harus Permudah Pelayanan Masyarakat Kecil

Berita Berikutnya

Komisi III Minta Propam, KY hingga MA Turun Tangan Usut Kematian Rahmat Vaisandri

Berita Terkait.

hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
RDPU

Komisi III Minta Propam, KY hingga MA Turun Tangan Usut Kematian Rahmat Vaisandri

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.