• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Banten Akan Tentukan Sekretaris KI Sebelum Akhir Bulan Ini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 Januari 2025 - 09:31
in Nusantara
KI-Banten

Logo Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025.

Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nana Supiana menyikapi kosonganya jabatan Sekretaris KI Banten. Adapun Sekretaris KI Banten sebelumnya dijabat oleh Karna Wijaya yang telah berakhir tahun lalu.

BacaJuga:

Gempa Bumi Guncang Mandailing Natal di Sumatera Utara Pagi Ini, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

TNI Evakuasi Pasutri Korban OPM, Pengejaran Pelaku dan Pencarian Korban Lain Terus Berlanjut

Bea Cukai Berikan Persetujuan NPPBKC kepada PR Budi Sejahtera

“Paling lambat tanggal 30 Januari ini KI Banten sudah punya sekretaris yang baru untuk membantu tugas-tugas. Saya sudah panggil Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian membicarakan persoalan ini dan sudah meminta Biro Hukum untuk memberikan telaah,” jelasnya, Minggu (26/1/2025).

Nana menjelaskan, tidak ada keharusan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian otomatis menjadi Sekretaris KI. Ia melanjutkan, tidak ada juga larangan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian menjadi Sekretaris KI.

Namun demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan masukan siapa yang layak menduduki jabatan Sekretaris KI.

”Tentu kita mempertimbangkan harmonisasi yang terjadi di lembaga KI. Bagaimana KI akan bisa berjalan optimal jika sekretaris dan komisioner tidak ada kecocokan,” cetusnya.

Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten dan mantan Sekretaris KI Karna Wijaya menjelaskan, berdasarkan Perkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dalam Pasal 20 Ayat (2) yang menyatakan dukungan Administrasi, keuangan, dan tata Kelola komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan dinas.

“Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas dicabut dengan Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa, Sekertariat Komisi Informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas,” jelasnya.

Dengan kedua aturan tersebut, ucap Karna, yakni pada poin 2 dan 3 secara terang benderang mutatis mutandis bahwa, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten wajib dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten yang secara teoritik dalam hukum administrasi negara disebut ‘Ex Officio karena jabatannya.

“Artinya siapapun yang menjabat Sekdiskominfosp Provinsi Banten otomatically menjadi Sekretaris merangkap Panitera (dalam Pasal 62 ayat (1) Perki No. 1 Tahun 2024, istilah ‘Panitera’ dihapus dan diganti menjadi ‘Sekretaris Persidangan’) Komisi Informasi Provinsi Banten, sepanjang regulasi (Perkominfo No. 1 tahun 2024) tidak diubah atau dicabut,” tegas Karna.

Ia mengakui, KI Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi yang di dalam Pasal 59 menyatakan, Sekretariat KI Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.

“Frase di bidang informasi dan komunikasi di atas adalah merujuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten sebagaimana diatur dalam Pergub No. 48 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, dan tata kerja dinas daerah,” tuturnya. (yas)

Tags: KI Bantenkomisi informasiPemprov Banten

Berita Terkait.

Gempa-Mandailing-Natal
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Mandailing Natal di Sumatera Utara Pagi Ini, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:20
tni
Nusantara

TNI Evakuasi Pasutri Korban OPM, Pengejaran Pelaku dan Pencarian Korban Lain Terus Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:09
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Berikan Persetujuan NPPBKC kepada PR Budi Sejahtera

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:25
Penindakan
Nusantara

39 Penindakan dalam Tujuh Bulan, Kinerja Pengawasan Bea Cukai Bontang Lampaui Capaian 2025

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:44
Peninjauan
Nusantara

Satgas MBG Kadin Indonesia Puji SPPG Jayabaya: Standar Kebersihan dan Gizi Terbaik

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:24
bire
Nusantara

Pergantian Pimpinan BGN Jadi Momentum Percepat Layanan Gizi di Tanah Papua

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1415 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1415 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.