• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemprov Banten Akan Tentukan Sekretaris KI Sebelum Akhir Bulan Ini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 Januari 2025 - 09:31
in Daerah
KI-Banten

Logo Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025.

Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nana Supiana menyikapi kosonganya jabatan Sekretaris KI Banten. Adapun Sekretaris KI Banten sebelumnya dijabat oleh Karna Wijaya yang telah berakhir tahun lalu.

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

“Paling lambat tanggal 30 Januari ini KI Banten sudah punya sekretaris yang baru untuk membantu tugas-tugas. Saya sudah panggil Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian membicarakan persoalan ini dan sudah meminta Biro Hukum untuk memberikan telaah,” jelasnya, Minggu (26/1/2025).

Nana menjelaskan, tidak ada keharusan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian otomatis menjadi Sekretaris KI. Ia melanjutkan, tidak ada juga larangan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian menjadi Sekretaris KI.

Namun demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan masukan siapa yang layak menduduki jabatan Sekretaris KI.

”Tentu kita mempertimbangkan harmonisasi yang terjadi di lembaga KI. Bagaimana KI akan bisa berjalan optimal jika sekretaris dan komisioner tidak ada kecocokan,” cetusnya.

Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten dan mantan Sekretaris KI Karna Wijaya menjelaskan, berdasarkan Perkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dalam Pasal 20 Ayat (2) yang menyatakan dukungan Administrasi, keuangan, dan tata Kelola komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan dinas.

“Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas dicabut dengan Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa, Sekertariat Komisi Informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas,” jelasnya.

Dengan kedua aturan tersebut, ucap Karna, yakni pada poin 2 dan 3 secara terang benderang mutatis mutandis bahwa, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten wajib dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten yang secara teoritik dalam hukum administrasi negara disebut ‘Ex Officio karena jabatannya.

“Artinya siapapun yang menjabat Sekdiskominfosp Provinsi Banten otomatically menjadi Sekretaris merangkap Panitera (dalam Pasal 62 ayat (1) Perki No. 1 Tahun 2024, istilah ‘Panitera’ dihapus dan diganti menjadi ‘Sekretaris Persidangan’) Komisi Informasi Provinsi Banten, sepanjang regulasi (Perkominfo No. 1 tahun 2024) tidak diubah atau dicabut,” tegas Karna.

Ia mengakui, KI Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi yang di dalam Pasal 59 menyatakan, Sekretariat KI Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.

“Frase di bidang informasi dan komunikasi di atas adalah merujuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten sebagaimana diatur dalam Pergub No. 48 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, dan tata kerja dinas daerah,” tuturnya. (yas)

Tags: KI Bantenkomisi informasiPemprov Banten

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi
Daerah

Kemenkop Dorong Industri Kulit Garut Naik Kelas Lewat Koperasi

Kamis, 10 September 2026 - 19:24
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.