• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kata Mantan Menteri ATR/BPN Soal Polemik Sertipikat HGB Pagar Laut Tangerang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:12
in Nasional
hadi

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat menghadiri acara Munas Shokaido di TMII, Jakarta Timur. Foto: Dhika Alam Noor / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara soal keberadaan pagar laut yang diikuti penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian ATR/BPN telah menanganinya. Sementara pemagaran laut merupakan ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Itu secara teknis (pemagaran) di menteri KPP. Saya sendiri, mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis menyampaikan. Kita hargai saja, yang dilakukan saat ini Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi permasalahan,” kata Hadi di kawasan TMII, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2025).

BacaJuga:

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Ia mengatakan, sertipikat tanah didelegasikan penerbitan pengakuan haknya itu kepada Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN terus mengidentifikasi apakah proses penerbitan sertipikat tanah di perairan Tangerang itu telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sesuai itu saya kira sudah sesuai kaidah hukum, kalau tidak sesuai itu masih ada cacat hukum bisa dibatalkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18,” ujar Hadi.

Aturan yang dimaksud kemungkinan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan yang mengatur hak atas tanah, hak pengelolaan, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Kementerian ATR/BPN bahkan telah memberikan surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 yang diserahkan kepada Kantah, Kanwil BPN yang isinya apabila terjadi anomali wilayah itu segera diidentifikasi. “Kemudian diinventarisir dan dilaporkan ke pusat untuk melakukan koreksi,” ucap Hadi.

Sementara jika ada aduan masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan menurunkan Inspektorat bagian investigasi untuk wilayah tersebut. Apabila itu bisa dilanjutkan atau tidak, maka akan diserahkan kepada Kantah setempat.

“Maka ada perintah diserahkan kepada wilayah diserahkan untuk diselesaikan dengan beberapa syarat. Sehingga proses pembuatan sertipikat tidak mudah,” jelas Hadi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan itu dilakukan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur,” jelas Nusron terpisah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).

“Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” tambahnya.

Terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan itu memiliki SHGB dengan total 254 bidang tanah. (dan)

Tags: Mantan Menteri ATR/BPNPagar Laut TangerangSertipikat HGB Pagar Laut Tangerang

Berita Terkait.

puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 18:55
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 18:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.