• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perumus UU Tipikor Dorong Transparansi Penggunaan Dana Hasil Sitaan Korupsi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 24 Januari 2025 - 14:14
in Nasional
uu

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Romli Atmasasmita (kedua kiri), Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Nandang Sambas (kedua kanan), akademisi Fakultas Hukum Unpad Somawijaya (kiri) dan akademisi Fakultas Hukum Unpad Elis Rusmiati (kanan) dalam diskusi di Unpad Bandung, Kamis (23/1/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Salah satu anggota perumus UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Romli Atmasasmita, mendorong adanya transparansi dari penggunaan dana hasil sitaan korupsi selama ini di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini mengungkapkan dalam pengamatannya selama 25 tahun penerapan undang-undang antikorupsi di Indonesia, belum pernah ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penerimaan dan penggunaan dana hasil sitaan tindak pidana korupsi, selain keterangan tiap tahun mengenai penyitaan dana hasil korupsi oleh KPK, kejaksaan, hingga kepolisian.

BacaJuga:

Berikan Akses Pengetahuan, Menag Ingatkan Pentingnya Perpustakaan

Butuh Penguatan Peran Perempuan Menjawab Masalah Literasi

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

“Ini jadi pertanyaan saya selama 25 tahun ini. Sampai sekarang saya tidak pernah mendengar Menteri Keuangan sebagai kasirnya negara mengumumkan pada publik, sudah terima sekian dari kejaksaan, dari KPK lalu penggunaannya untuk apa hasil sitaan itu, untuk pos anggaran ke Bansos, BPJS, atau lainnya,” kata Romli di Kampus Unpad Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).

Menurut Romli, hal ini harus dilakukan karena dana hasil sitaan tindak pidana korupsi selama 25 tahun jika dikumpulkan mungkin bisa membuat Indonesia tidak perlu berutang ke luar negeri.

Lebih lanjut, dia melihat bahwa hal ini perlu menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan sehingga didapatkan hasil yang positif utamanya persepsi publik pada negara, karena rakyat pun mengetahui dana tersebut ke mana.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah Pak Prabowo ke depan agar mempertanyakan ini kepada kejaksaan, KPK, juga kepada Menteri Sri Mulyani untuk menjelaskan uangnya ini untuk apa, sehingga rakyat pun tahu ternyata uang kita itu dipakai untuk apa,” ujarnya.

Dalam undang-undang yang disusunnya, Romli mengakui memang belum tercantumkan kewajiban tersebut belum tercantumkan terkait masalah keuangan ini, termasuk soal keterbukaan informasinya, namun ada amanat untuk melibatkan peran serta masyarakat.

“Yang ada peran serta masyarakat. Jadi melalui LSM yang merupakan kontrol sosial. Tapi sekarang tampaknya fungsi itu tidak berjalan karena juga ada masalah di LSM-nya yang memiliki agenda-agenda tertentu,” tuturnya.

Karenanya ke depan, Romli menekankan perlunya ada revisi secara matang Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang sudah diusulkan pemerintah dan disetujui DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini.

“Harus juga termasuk keterbukaan itu,” ucapnya.

Selain UU Tipikor, mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002) ini juga mendorong revisi UU KPK.

Khususnya soal Dewan Pengawas KPK yang seharusnya berada di luar dari struktur organisasi KPK, serta tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK.

“Dewas itu di dalam struktur organisasi KPK. Bagaimana bisa bergerak, anggaran saja dari KPK, ini masalah. Lalu kemudian kewenangan, di dalam undang-undang KPK tugasnya ada, kewenangan enggak punya karena tidak diatur. Bayangkan tugasnya ngawasin rumah tapi tidak ada kewenangan menangkap maling. Ini masalah kita. Jadi undang-undang KPK perlu kita ubah, dewas keluar, jadi lembaga eksternal saja, sehingga lebih leluasa memeriksa,” tuturnya. (dam)

Tags: Dana Hasil Sitaan KorupsiPerumus UU TipikorUU Tipikor

Berita Terkait.

Menag
Nasional

Berikan Akses Pengetahuan, Menag Ingatkan Pentingnya Perpustakaan

Jumat, 24 April 2026 - 07:31
Siswi
Nasional

Butuh Penguatan Peran Perempuan Menjawab Masalah Literasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:10
Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.