• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Banten Pecat 10 ASN karena Pelanggaran Berat hingga Pidana

Laurens laurens by Laurens laurens
Jumat, 24 Januari 2025 - 13:13
in Nusantara
banten

Ilustrasisi - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di lapangan kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Banten, Senin (28/10/2024). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memecat 10 aparatur sipil negara (ASN) dengan sejumlah sebab mulai melakukan pelanggaran berat hingga pidana pada 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman di Serang, Kamis (23/1/2025) menjabarkan ada tujuh orang dikenakan pemberhentian dengan hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri karena pelanggaran berat.

Kemudian tiga orang yang terdiri dari satu orang pemberhentian dengan hormat, dan dua orang lagi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS atas tindak pidana.

ASN yang melakukan pelanggaran adalah yang menyalahgunakan wewenangnya, sehingga mencederai integritas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ASN.

Sementara untuk tindak pidana, adalah mereka yang terindikasi pelanggaran berat dan tindak pidana adalah meliputi tindak pidana korupsi dan pengadaan fiktif.

“Sepanjang tahun 2024, kami mencatat ada sebanyak 43 ASN yang melanggar aturan. Pelanggaran ini terbagi ke dalam kategori ringan, sedang, berat, dan tindak pidana,” kata Aan seperti dikutip dari Antara.

Aan menyampaikan, berdasarkan hasil rincian dari total pelanggaran tersebut, diketahui bahwa sebanyak 14 ASN Banten tercatat melakukan pelanggaran ringan.

Sementara, untuk pelanggaran kategori sedang berjumlah satu orang, pelanggaran berat berjumlah sembilan orang, dan pidana empat orang.

“Selain itu terdapat 15 orang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dan kami sedang bekerja sama dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan penanganan kasusnya,” kata Aan.

Aan menerangkan, bagi pegawai yang melanggar aturan telah diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Untuk yang pelanggaran ringan, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

“Biasanya, mereka yang masuk ke dalam kategori pelanggaran ringan ini karena keterlambatan masuk kerja, ketidakhadiran tanpa keterangan, atau tidak memenuhi target kinerja. Pelanggaran ini berpengaruh pada disiplin kerja namun tidak signifikan terhadap kinerja organisasi,” ujar dia melanjutkan.

Aan juga menyebutkan, bagi pegawai yang masuk ke dalam pelanggaran kategori sedang, diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama tiga bulan.

Aan mengatakan tidak semua pelanggaran tercatat di BKD karena pengawasan langsung berada di bawah pimpinan masing-masing OPD.

Beberapa kasus seperti pelanggaran ringan, seringkali telah diselesaikan oleh pimpinan OPD terkait tanpa dilaporkan secara resmi ke BKD.

Lebih jauh Aan menyampaikan, sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, ASN Banten diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan.

“ASN harus hidup disiplin dan patuh pada aturan. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pelanggaran, sekecil apa pun itu, karena disiplin adalah kunci profesionalisme ASN,” ujar dia. (dam)

Tags: ASNPelanggaran BeratPemprov Bantenpidana
Previous Post

Kemendagri Pastikan KPK Jadi Pemateri dalam Retret Kepala Daerah

Next Post

Tiba di New Delhi Larut Malam, Prabowo Disambut Sejumlah Pejabat Tinggi dan WNI di Bandara

Related Posts

tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
sumbar
Nusantara

Polda Sumbar Siagakan Personel Antisipasi Bencana

Rabu, 5 November 2025 - 23:43
Next Post
bow

Tiba di New Delhi Larut Malam, Prabowo Disambut Sejumlah Pejabat Tinggi dan WNI di Bandara

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.