• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas Perempuan Nilai Pergub Poligami bagi ASN Diskriminatif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 Januari 2025 - 22:32
in Nasional
komnas

Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani, menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) berpoligami sebagai kebijakan diskriminatif.

“Pergub tersebut sejalan dengan UU Perkawinan, namun tetap memperkuat diskriminasi melalui alasan-alasan yang mendukung praktik poligami,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Minggu (19/1/2025).

BacaJuga:

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif

Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Anggaran Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur ASN dapat beristri lebih dari satu jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya.

“Aaturan ini bersifat subjektif dan mencerminkan budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat,” ujarnya.

Selain itu, peran domestik seperti pengasuhan dan perawatan dianggap eksklusif sebagai tanggung jawab perempuan.

“Tanpa mempertimbangkan penyebab kegagalan dalam relasi suami istri,” jelasnya.

Selain itu, aturan subjektif dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang syarat ASN boleh berpoligami dinilai merugikan perempuan.

Syarat kedua, yakni istri tidak dapat melahirkan keturunan, menunjukkan perempuan diposisikan subordinat dengan penilaian berbasis kapasitas reproduksi.

Syarat ketiga, jika istri mengalami cacat fisik, disebut Andy Yentriyani sebagai diskriminatif berbasis disabilitas, yang semakin memperkuat ketidakadilan terhadap perempuan.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan hukum, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran. (fer)

Tags: ASNKomnas PerempuanPergub Poligamipoligami

Berita Terkait.

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Nasional

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:11
Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif
Nasional

Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:01
Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Anggaran Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Nasional

Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Anggaran Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:31
Memuliakan Tiap Murid, MPLS Jadi Awal Membangun Sekolah
Nasional

Asuransi Jiwa Tumbuh, Literasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Fokus Industri

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:01
Soroti Kasus MBG, Pukat UGM Sebut Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata
Nasional

Soroti Kasus MBG, Pukat UGM Sebut Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
Nasional

Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12423 shares
    Share 4969 Tweet 3106
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Inggris Harry Kane mengakui, bahwa strategi mempertahankan keunggulan 1-0 di babak final Piala Dunia 2026 justru...

SelengkapnyaDetails
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.