• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas Perempuan Nilai Pergub Poligami bagi ASN Diskriminatif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 Januari 2025 - 22:32
in Nasional
komnas

Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani, menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) berpoligami sebagai kebijakan diskriminatif.

“Pergub tersebut sejalan dengan UU Perkawinan, namun tetap memperkuat diskriminasi melalui alasan-alasan yang mendukung praktik poligami,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Minggu (19/1/2025).

BacaJuga:

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur ASN dapat beristri lebih dari satu jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya.

“Aaturan ini bersifat subjektif dan mencerminkan budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat,” ujarnya.

Selain itu, peran domestik seperti pengasuhan dan perawatan dianggap eksklusif sebagai tanggung jawab perempuan.

“Tanpa mempertimbangkan penyebab kegagalan dalam relasi suami istri,” jelasnya.

Selain itu, aturan subjektif dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang syarat ASN boleh berpoligami dinilai merugikan perempuan.

Syarat kedua, yakni istri tidak dapat melahirkan keturunan, menunjukkan perempuan diposisikan subordinat dengan penilaian berbasis kapasitas reproduksi.

Syarat ketiga, jika istri mengalami cacat fisik, disebut Andy Yentriyani sebagai diskriminatif berbasis disabilitas, yang semakin memperkuat ketidakadilan terhadap perempuan.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan hukum, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran. (fer)

Tags: ASNKomnas PerempuanPergub Poligamipoligami

Berita Terkait.

wolly
Nasional

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

Selasa, 1 September 2026 - 23:23
dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21
karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07
sinabung
Nasional

Sinabung Erupsi, Ketua DPD RI Minta Evakuasi Masyarakat Terdampak Dipercepat

Selasa, 1 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

league
Olahraga

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 04:04

INDOPOSCO.ID – Gemuruh Super League 2026/2027 tak hanya akan terdengar dari stadion. Musim baru kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia...

SelengkapnyaDetails
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.