• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas Perempuan Nilai Pergub Poligami bagi ASN Diskriminatif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 Januari 2025 - 22:32
in Nasional
komnas

Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani, menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) berpoligami sebagai kebijakan diskriminatif.

“Pergub tersebut sejalan dengan UU Perkawinan, namun tetap memperkuat diskriminasi melalui alasan-alasan yang mendukung praktik poligami,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Minggu (19/1/2025).

BacaJuga:

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur ASN dapat beristri lebih dari satu jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya.

“Aaturan ini bersifat subjektif dan mencerminkan budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat,” ujarnya.

Selain itu, peran domestik seperti pengasuhan dan perawatan dianggap eksklusif sebagai tanggung jawab perempuan.

“Tanpa mempertimbangkan penyebab kegagalan dalam relasi suami istri,” jelasnya.

Selain itu, aturan subjektif dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang syarat ASN boleh berpoligami dinilai merugikan perempuan.

Syarat kedua, yakni istri tidak dapat melahirkan keturunan, menunjukkan perempuan diposisikan subordinat dengan penilaian berbasis kapasitas reproduksi.

Syarat ketiga, jika istri mengalami cacat fisik, disebut Andy Yentriyani sebagai diskriminatif berbasis disabilitas, yang semakin memperkuat ketidakadilan terhadap perempuan.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan hukum, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran. (fer)

Tags: ASNKomnas PerempuanPergub Poligamipoligami

Berita Terkait.

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?
Nasional

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:01
Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza
Nasional

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:10
UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia
Nasional

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:14
menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.