• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Bebas Tambang Ilegal, KY Imbau Publik Laporkan Pelanggaran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Januari 2025 - 23:33
in Nasional
Mukti-Fajar-Nur-Dewata

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak terkait vonis bebas WNA Tiongkok dalam kasus tambang ilegal.

“KY akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim,” katanya dalam keterangan Kamis (16/1/2025).

BacaJuga:

Berikan Akses Pengetahuan, Menag Ingatkan Pentingnya Perpustakaan

Butuh Penguatan Peran Perempuan Menjawab Masalah Literasi

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Mukti mengakui vonis bebas ini menuai kritik publik karena dianggap mencederai keadilan. KY akan mendalami kasus ini dan memberi perhatian pada perkara yang menyita perhatian publik.

“Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK membebaskan Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, dari dakwaan tindak pidana penambangan ilegal karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis bebas ini diputuskan pada Senin (13/1/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, dipimpin Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.

Sebagai informasi, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar atas dakwaan penambangan ilegal di Ketapang, Februari – Mei 2024, yang melanggar UU Minerba. Perbuatan Yu Hao, WNA asal Tiongkok, diduga merugikan negara Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg. (fer)

Tags: kasus tambang ilegalKomisi YudisialVonis BebasWNA Tiongkok

Berita Terkait.

Menag
Nasional

Berikan Akses Pengetahuan, Menag Ingatkan Pentingnya Perpustakaan

Jumat, 24 April 2026 - 07:31
Siswi
Nasional

Butuh Penguatan Peran Perempuan Menjawab Masalah Literasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:10
Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.