• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Optimalkan Sistematika Penunjukan Majelis Hakim dengan AI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Januari 2025 - 05:55
in Nasional
ma

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung akan mengoptimalkan sistematika penunjukan majelis hakim yang akan menangani suatu perkara menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga ke pengadilan tingkat pertama, demi menghindari polemik seperti yang terjadi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, penentuan hakim agung di MA untuk menangani suatu perkara telah menggunakan sistem yang dinamakan “Smart Majelis”. Akan tetapi, sistem tersebut belum diterapkan di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

BacaJuga:

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin ‘Smart Majelis’. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya,” ucap Yanto.

Dia menjelaskan, susunan majelis hakim dapat ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri atau didelegasikan kepada wakil ketua. Hal itu sebagaimana diatur dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus.

Nantinya, dengan menggunakan Smart Majelis, pemilihan majelis hakim berdasarkan kemampuan profesional, serta beban dan bobot perkaranya. Yanto pun menyebut Smart Majelis akan dikembangkan hingga ke pengadilan tingkat pertama dan banding.

“Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata dia.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga mengatur majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

Rudi Suparmono diamankan pada Selasa (14/1) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Adapun, Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, ZR menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Adapun, ZR juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.

Pada pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tanggal 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa ED ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.

Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: AIMAMahkamah AgungMajelis HakimSistematika

Berita Terkait.

Pramono
Nasional

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:04
Adrian-Sutawijaya
Nasional

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:40
415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50
Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.