• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Tegaskan Bersikap Netral dalam Sidang PHP Pilkada 2024 di MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:58
in Nasional
Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema "Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?" di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Foto: Dilianto / INDOPOSCO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu RI Totok Hariyono, menjelaskan posisi lembaganya pada sidang perselisihan hasil perhitungan (PHP) Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Totok menyampaikan, dalam setiap permohonan gugatan yang masuk ke MK terkait hasil Pilkada posisi Bawaslu hanya sebatas memberikan keterangan atas perkara yang disidangkan.

BacaJuga:

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

“Lalu, di mana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon,” kata Totok dalam diskusi publik “Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

“Jadi, misalnya pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral. Jadi, Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Totok, Bawaslu hanya menyampaikan keterangan berdasarkan atas kinerja jajarannya dari hasil pengawasan Pilkada serentak 2024.

“Jadi, Bawaslu ini sesuai dengan dalil pemohon, hanya menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dengan keluar produk surat,” ujarnya.

“Apa produknya Bawaslu itu? Status laporan, putusan, laporan yang sudah diregister atau tidak diregister. Itu keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu,” tambahnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu juga menegaskan bahwa lembaganya tak pernah membuat opini atau keterangan yang tidak sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan.

“Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi. Tidak. Tidak boleh. Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab, dalil pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Diketahui, MK telah menerima 314 permohonan PHP. Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada 8 Januari 2025.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota. (dil)

Tags: BawasluMKSidang PHP Pilkada 2024

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
kementan
Nasional

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7139 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.