• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Anak di Rumah Sakit

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 23:21
in Megapolitan
pasutri

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino memberikan keterangan pers soal kasus penelantaran anak di rumah sakit kawasan Tomang, Jakarta Barat. Foto: Indoposco.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menelantarkan anaknya tengah sakit hingga meninggal dunia di rumah sakit kawasan Tomang, Jakarta Barat pada pertengahan Desember 2024. Penangkapan tersebut dilakukan pada, Minggu (12/1/2025) malam.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino mengatakan, pasangan suami istri itu berinisial H (ayah) dan BU (ibu). Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di indekos kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

BacaJuga:

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

“Jadi, untuk dua orang tersebut sudah kita amankan dan telah memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki biaya,” kata Aprino di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sang ayah dari anak tersebut bekerja di konveksi. Sedangkan ibunya hanya mengurus pekerjaan rumah. Sementara kendala dalam penangkapan kedua, yakni karena kerap berpindah tempat tinggal.

“Ini adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat, ‘kos-kosan’, tapi masih di wilayah Petamburan dan Tambora,” ucap Aprino.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahap sejak kemarin. Mereka disangkakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman 5 tahun (penjara),” imbuh Aprino.

Kronologi tentang kasus dugaan penelantaran anak itu bermula, ketika kedua orang tersebut bersama tetangganya membawa anak perempuan berusia lima bulan ke rumah sakit pada pertengahan Desember 2024. Anak itu mengalami demam tinggi dan telah mendapat perawatan.

Ketika orang tuanya mengurus administrasi, mereka mencoba menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, tidak bisa digunakan. Alhasil harus mengeluarkan biaya sendiri. Namun, keduanya tak memiliki biaya dan berusaha mencari pinjaman.

Kondisi anaknya tak membaik dan dilaporkan meninggal dunia. Kedua orang tuanya telah mengetahui laporan tersebut. Mereka kemudian ingin mengurus administrasi kembali, namun tak kunjung kembali.

“Nah, awalnya dia sudah daftar dengan nomor (telepon, Red), ada nomor tercantum. Nomor tersebut lah dihubungi sama pihak rumah sakit yang ternyata nomor tersebut adalah nomor dari tetangga yang nganter dia tadi,” tutur Aprino. (dan)

Tags: anakdki jakartaterlantar

Berita Terkait.

judol
Megapolitan

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi Alatas
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38
Jaringan Pedofilia WN Jepang Terbongkar, DPRD Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah
Megapolitan

Jaringan Pedofilia WN Jepang Terbongkar, DPRD Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:32

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.