• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Anak di Rumah Sakit

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 23:21
in Megapolitan
pasutri

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino memberikan keterangan pers soal kasus penelantaran anak di rumah sakit kawasan Tomang, Jakarta Barat. Foto: Indoposco.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menelantarkan anaknya tengah sakit hingga meninggal dunia di rumah sakit kawasan Tomang, Jakarta Barat pada pertengahan Desember 2024. Penangkapan tersebut dilakukan pada, Minggu (12/1/2025) malam.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino mengatakan, pasangan suami istri itu berinisial H (ayah) dan BU (ibu). Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di indekos kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

BacaJuga:

Jakarta Bidik Kota Global, 4 Ranperda Jadi Mesin Penguatan Infrastruktur dan BUMD

Jaga Kesehatan Mental Pelajar, P2G Dorong Pemprov Jakarta Hadirkan Psikolog di Sekolah

Singgung Isu Kesehatan Mental Pelajar, JPPI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

“Jadi, untuk dua orang tersebut sudah kita amankan dan telah memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki biaya,” kata Aprino di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sang ayah dari anak tersebut bekerja di konveksi. Sedangkan ibunya hanya mengurus pekerjaan rumah. Sementara kendala dalam penangkapan kedua, yakni karena kerap berpindah tempat tinggal.

“Ini adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat, ‘kos-kosan’, tapi masih di wilayah Petamburan dan Tambora,” ucap Aprino.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahap sejak kemarin. Mereka disangkakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman 5 tahun (penjara),” imbuh Aprino.

Kronologi tentang kasus dugaan penelantaran anak itu bermula, ketika kedua orang tersebut bersama tetangganya membawa anak perempuan berusia lima bulan ke rumah sakit pada pertengahan Desember 2024. Anak itu mengalami demam tinggi dan telah mendapat perawatan.

Ketika orang tuanya mengurus administrasi, mereka mencoba menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, tidak bisa digunakan. Alhasil harus mengeluarkan biaya sendiri. Namun, keduanya tak memiliki biaya dan berusaha mencari pinjaman.

Kondisi anaknya tak membaik dan dilaporkan meninggal dunia. Kedua orang tuanya telah mengetahui laporan tersebut. Mereka kemudian ingin mengurus administrasi kembali, namun tak kunjung kembali.

“Nah, awalnya dia sudah daftar dengan nomor (telepon, Red), ada nomor tercantum. Nomor tersebut lah dihubungi sama pihak rumah sakit yang ternyata nomor tersebut adalah nomor dari tetangga yang nganter dia tadi,” tutur Aprino. (dan)

Tags: anakdki jakartaterlantar

Berita Terkait.

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Megapolitan

Jakarta Bidik Kota Global, 4 Ranperda Jadi Mesin Penguatan Infrastruktur dan BUMD

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:06
salim
Megapolitan

Jaga Kesehatan Mental Pelajar, P2G Dorong Pemprov Jakarta Hadirkan Psikolog di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:02
bk'
Megapolitan

Singgung Isu Kesehatan Mental Pelajar, JPPI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:39
pram
Megapolitan

Pemprov Jakarta Tunggu Restu Pemerintah Pusat terkait Penerbitan Obligasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:09
hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Merata Hari Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:30
pramono
Megapolitan

Pramono Bungkam Soal Pelajar Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri di Jaktim

Rabu, 30 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.