• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 12 Januari 2025 - 23:10
in Nasional
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. Foto: Dokumen Kemnaker

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. Foto: Dokumen Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

BacaJuga:

Jadi Kebutuhan dari Kesehatan Perempuan, DPR: Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pembalut

Mendagri Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

Gaet Barantin, KP2MI Perluas Jangkauan Pelindungan PMI di Bandara dan Pelabuhan

“Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan, Minggu (12/1/2025).

Pada usia tersebut, menurut dia, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” katanya.

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

“Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja. (nas)

Tags: KemnakerpekerjapensiunUsia Pensiun Pekerja

Berita Terkait.

soptek
Nasional

Jadi Kebutuhan dari Kesehatan Perempuan, DPR: Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pembalut

Selasa, 3 November 2026 - 21:11
tito
Nasional

Mendagri Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 20:13
udin
Nasional

Gaet Barantin, KP2MI Perluas Jangkauan Pelindungan PMI di Bandara dan Pelabuhan

Selasa, 3 November 2026 - 18:18
bnpb
Nasional

Agrinas Palma dan BNPB Perkuat Deteksi Dini untuk Cegah Karhutla

Selasa, 3 November 2026 - 17:37
dikti
Nasional

Penguatan Riset hingga Integritas Jurnal Ilmiah, Kemendiktisaintek Bakal Gelar Tiga Forum Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 17:17
Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Inovasi Jadi Budaya Kerja Pemda
Nasional

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Inovasi Jadi Budaya Kerja Pemda

Selasa, 3 November 2026 - 13:43

OLAHRAGA

noc
Olahraga

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 3 November 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Kepergian dua atlet muda Indonesia dalam rangkaian Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 menjadi duka mendalam...

SelengkapnyaDetails
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2350 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    1687 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.