• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:09
in Nasional
GT

Ilustrasi - Pekerja menunggu bus saat jam pulang kerja di Halte Karet Sudirman 1, Jakarta, Selasa (7/1/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertumbuhan ekonomi bakal didorong oleh dinamika demografi dan perbaikan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia.

BacaJuga:

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

“Mengingat jumlah tenaga kerja meningkat, langkah ini berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dengan catatan tersedia lapangan kerja bagi mereka, sayangnya situasi kita saat ini tidak begitu,” kata Wijayanto, di Jakarta, Jumat.

Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada 2025.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya Pasal 15 ayat (3) yang mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Menurut Wijayanto, kebijakan ini rasional mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.

Dengan usia 59 tahun, banyak penduduk yang masih berada dalam kategori produktif.

Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat memperpanjang usia produktif tenaga kerja, sehingga meningkatkan jumlah pekerja yang berkontribusi terhadap ekonomi.

Pasalnya, apabila lapangan kerja tersedia, tambahan tenaga kerja ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ia menyampaikan bahwa saat ini tantangan utama adalah menciptakan lapangan kerja yang cukup.

Selain itu, Wijayanto juga menyoroti efek kebijakan ini terhadap dependency ratio atau rasio ketergantungan, yang mengukur jumlah penduduk tidak produktif yang ditanggung oleh penduduk produktif.

Dengan lebih banyak orang bekerja lebih lama, dependency ratio diperkirakan akan menurun, sehingga meringankan beban ekonomi keluarga.

“Pasar tenaga kerja akan makin kompetitif, ini bagus bagi perseroan tetapi makin menantang bagi para pencari kerja. Di sisi lain, bagi orang yang bekerja, ini positif juga dalam arti dependency ratio (jumlah orang yang harus ditanggung per-pekerja) turun,” katanya lagi.

Kebijakan itu juga memberikan peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja senior yang memiliki pengalaman lebih lama, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Namun, ini harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung regenerasi tenaga kerja muda.

Lebih lanjut, Wijayanto memandang kenaikan usia pensiun juga berpotensi membantu pemerintah dalam mengelola keuangan terkait jaminan hari tua.

“Ini akan membantu pemerintah dalam mengatur cashflow terkait jaminan hari tua; sangat mungkin ini merupakan salah satu latar belakang kebijakan ini. Apakah pemerintah punya dana yang memadai? Saya rasa iya, tetapi dalam kondisi seret, dana yang ada bisa di-recycle untuk membantu fiskal negara, misalnya dengan dibelikan SBN (Surat Berharga Negara),” katanya lagi.

Adapun kenaikan usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur sejak 2015.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa aturan ini berlaku otomatis tanpa perlu penetapan tambahan dari pemerintah.

“Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu,” ujar Indah.

Tahun ini menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut, secara rinci kenaikan terjadi pada tahun 2019, 2022, dan 2025.

Aturan tersebut menetapkan bahwa batas usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari usia 56 tahun pada tahun 2015 hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Dengan skema ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 baru dapat menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun yang sama harus menunggu hingga 2026 untuk manfaat pensiun. (bro)

Tags: Ekonom Universitas Paramadinausia pensiuWijayanto Samirin

Berita Terkait.

Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02
Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40
SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.