• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Maluku Terima Penyerahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Buru

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 Januari 2025 - 13:13
in Nusantara
alkes

Tim penuntut umum Kejati Maluku menerima penyerahan tahap II barang bukti bersama tiga tersangka dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru 2021 yang merugikan negara lebih dari Rp2 miliar, (9/1). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menerima penyerahan tahap II berupa barang bukti dan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Proses penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejati Maluku dan diterima Kasi Penuntutan Rozali Afifudin selaku koordinator tim penuntut umum serta didampingi Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo, dan Adrian Wahyu Ramadhan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy seperti dikutip Antara, Jumat (10/1/2025).

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Tiga tersangka yang diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masing-masing berinisial IU, DS, serta AS yang terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes atau alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinkes Buru tahun anggaran 2021.

Tersangka IU merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan merangkap Pengguna Anggaran (PA), kemudian DS selaku ASN dan mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahan Keuangan–SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes setempat.

Sementara tersangka AS selaku pemilik rekening CV Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 senilai Rp9,618 miliar.

“Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp2.869.690.889. yang ditampung melalui rekening tersangka AS,” ucapnya.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya para tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. (wib)

Tags: Alkes Dinkes BuruKasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes BuruKejati Maluku

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.