• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pelaku Industri Sambut Baik Permen ESDM Terbaru tentang CCS

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Januari 2025 - 18:58
in Ekonomi
Proyek-pengembangan-listrik

Proyek pengembangan listrik dari energi hijau yang bebas karbon emisi perlu untuk dimulai dari sekarang. Foto: Antara/HO-Rekind

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku sektor hulu migas yang berada dalam naungan Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 24 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon.

Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang fokus pada kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau yang lazim dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS).

BacaJuga:

Kemendag Perkuat Ekosistem Ekspor Kosmetik Nasional untuk Tembus Pasar Global

BTN Banjiri Pasar dengan 10 Ribu Rumah Second, KPR Mulai Bunga 5 Persen

ASEAN di Persimpangan Global, Indonesia Serukan Ketahanan Kolektif

“Kami mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Indonesia dalam menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum bagi industri. Dengan kerangka regulasi yang lengkap, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan. Selain itu, CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi,” ungkap Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong, di Jakarta, belum lama ini.

CCS memiliki potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi, seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen.

Selain itu, CCS juga memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam teknologi bersih. Indonesia memiliki formasi geologi yang unik dan strategis, termasuk akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO₂) secara aman.

Menurut Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO₂ di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Pengembangan CCS diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional, yang sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan.

Pemerintah Indonesia juga aktif menjalin kerja sama regional untuk mempercepat pengembangan CCS, seperti Indonesia-Singapura menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk kolaborasi lintas batas dalam CCS, yang memungkinkan transportasi dan penyimpanan CO₂ antara kedua negara. Kerja sama serupa juga dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai hub CCS di Asia Tenggara.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Dr. Belladonna Troxylon Maulianda, PhD, P.Eng, juga menyampaikan, Permen ESDM ini tidak hanya mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang bersih, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS.

Dengan regulasi ini, menurut dia, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memimpin implementasi CCS di kawasan Asia Tenggara, yang akan memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. (rmn)

Latar Belakang tentang CCS

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum implementasi CCS di Indonesia. Regulasi ini melengkapi:

1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang menetapkan kerangka hukum nasional untuk implementasi CCS, membuka peluang kerja sama bisnis lintas negara, mekanisme perizinan, dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan CCS di Indonesia.

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, yang mengatur teknis pelaksanaan CCS, termasuk pengelolaan karbon dari kegiatan usaha hulu migas.

Regulasi-regulasi ini bersama-sama membentuk kerangka yang kohesif untuk mendorong pelaksanaan CCS secara efisien, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam transisi energi dan mitigasi perubahan iklim.

Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 memberikan panduan menyeluruh mengenai:

1. Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon: Termasuk mekanisme penawaran wilayah izin penyimpanan karbon di akuifer asin melalui lelang atau seleksi terbatas.
2. Kerangka MRV (Measurement, Reporting, and Verification): Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang memastikan data karbon yang dikelola sesuai dengan standar internasional dan transparan.
3. Pengawasan: Prosedur mitigasi risiko dan pengelolaan pascaoperasi yang memenuhi standar keamanan dan lingkungan.

Tags: carbon capture and storageCCSIndonesian Petroleum AssociationIPAkarbonMarjolijn Wajong

Berita Terkait.

kemenag
Ekonomi

Kemendag Perkuat Ekosistem Ekspor Kosmetik Nasional untuk Tembus Pasar Global

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:30
btnn
Ekonomi

BTN Banjiri Pasar dengan 10 Ribu Rumah Second, KPR Mulai Bunga 5 Persen

Senin, 25 Mei 2026 - 23:43
nazara
Ekonomi

ASEAN di Persimpangan Global, Indonesia Serukan Ketahanan Kolektif

Senin, 25 Mei 2026 - 22:02
pdsi
Ekonomi

Kolaborasi Strategis Pertamina Drilling-SGN Dorong Efisiensi Operasi Migas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11
saleh
Ekonomi

Harga Sawit Anjlok Usai Wacana Ekspor Satu Pintu, DPR Curiga Ada Permainan Pasar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:01
gedung btn
Ekonomi

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Hampir Rp20 Triliun, Percepat Transformasi Beyond Mortgage

Senin, 25 Mei 2026 - 19:47

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5428 shares
    Share 2171 Tweet 1357
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2154 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.