• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pelaku Industri Sambut Baik Permen ESDM Terbaru tentang CCS

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Januari 2025 - 18:58
in Ekonomi
Proyek-pengembangan-listrik

Proyek pengembangan listrik dari energi hijau yang bebas karbon emisi perlu untuk dimulai dari sekarang. Foto: Antara/HO-Rekind

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku sektor hulu migas yang berada dalam naungan Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 24 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon.

Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang fokus pada kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau yang lazim dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS).

BacaJuga:

Potensi Ekspor Furnitur Indonesia ke India Capai Rp39,7 Miliar

Bahlil hingga Arsjad Rasjid Hadir, InTechSEA 2026 Dorong Inovasi Jadi Dampak Nyata

Inovasi Lingkungan dan Sosial Antar United Tractors Raih 3 Penghargaan ENSIA 2026

“Kami mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Indonesia dalam menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum bagi industri. Dengan kerangka regulasi yang lengkap, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan. Selain itu, CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi,” ungkap Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong, di Jakarta, belum lama ini.

CCS memiliki potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi, seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen.

Selain itu, CCS juga memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam teknologi bersih. Indonesia memiliki formasi geologi yang unik dan strategis, termasuk akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO₂) secara aman.

Menurut Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO₂ di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Pengembangan CCS diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional, yang sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan.

Pemerintah Indonesia juga aktif menjalin kerja sama regional untuk mempercepat pengembangan CCS, seperti Indonesia-Singapura menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk kolaborasi lintas batas dalam CCS, yang memungkinkan transportasi dan penyimpanan CO₂ antara kedua negara. Kerja sama serupa juga dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai hub CCS di Asia Tenggara.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Dr. Belladonna Troxylon Maulianda, PhD, P.Eng, juga menyampaikan, Permen ESDM ini tidak hanya mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang bersih, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS.

Dengan regulasi ini, menurut dia, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memimpin implementasi CCS di kawasan Asia Tenggara, yang akan memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. (rmn)

Latar Belakang tentang CCS

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum implementasi CCS di Indonesia. Regulasi ini melengkapi:

1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang menetapkan kerangka hukum nasional untuk implementasi CCS, membuka peluang kerja sama bisnis lintas negara, mekanisme perizinan, dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan CCS di Indonesia.

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, yang mengatur teknis pelaksanaan CCS, termasuk pengelolaan karbon dari kegiatan usaha hulu migas.

Regulasi-regulasi ini bersama-sama membentuk kerangka yang kohesif untuk mendorong pelaksanaan CCS secara efisien, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam transisi energi dan mitigasi perubahan iklim.

Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 memberikan panduan menyeluruh mengenai:

1. Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon: Termasuk mekanisme penawaran wilayah izin penyimpanan karbon di akuifer asin melalui lelang atau seleksi terbatas.
2. Kerangka MRV (Measurement, Reporting, and Verification): Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang memastikan data karbon yang dikelola sesuai dengan standar internasional dan transparan.
3. Pengawasan: Prosedur mitigasi risiko dan pengelolaan pascaoperasi yang memenuhi standar keamanan dan lingkungan.

Tags: carbon capture and storageCCSIndonesian Petroleum AssociationIPAkarbonMarjolijn Wajong

Berita Terkait.

impor
Ekonomi

Potensi Ekspor Furnitur Indonesia ke India Capai Rp39,7 Miliar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:17
bahlil
Ekonomi

Bahlil hingga Arsjad Rasjid Hadir, InTechSEA 2026 Dorong Inovasi Jadi Dampak Nyata

Sabtu, 12 September 2026 - 17:07
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Ekonomi

Inovasi Lingkungan dan Sosial Antar United Tractors Raih 3 Penghargaan ENSIA 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 15:33
BTN Pacu KPP, Pembiayaan Rp7,4 Triliun Mengalir ke Ekosistem Perumahan
Ekonomi

BTN Pacu KPP, Pembiayaan Rp7,4 Triliun Mengalir ke Ekosistem Perumahan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:16
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 14:19
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Ekonomi

BCA Perluas Layanan Perbankan, KCP Kemiling Bandar Lampung Naik Status

Sabtu, 12 September 2026 - 13:14

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.