• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kementerian ESDM Pangkas Jumlah Persyaratan Perizinan Penggunaan Air Tanah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 Januari 2025 - 17:57
in Ekonomi
Yuliot-Tanjung

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyederhanakan perizinan penggunaan air tanah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Perubahan ini memangkas jumlah persyaratan dari 13 menjadi hanya 3, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air tanah.

“Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami (Kementerian ESDM) melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

BacaJuga:

Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Kenaikan Harga Pangan untuk Tekan Inflasi

Kementerian Ekraf Ingin Pasar Gim Lokal Dimonetasi ke Global

ISRF 2025 Resmi Dibuka: Indonesia Dorong Transformasi Beras Rendah Karbon di Tingkat Global

Persyaratan minimal, lanjut Yuliot, bagi para pelaku usaha hanya perlu melampirkan nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tanpa mengulang persyaratan yang telah diselesaikan sebelumnya.

“Jadi, tidak perlu mengulang kembali persyaratan-persyaratan tadi,” jelasnya.

Dengan prosedur yang lebih mudah, perizinan kini dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menggantikan persetujuan terpisah untuk pengeboran eksplorasi dan studi kelayakan.

“Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kami gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” terangnya.

Yuliot mengungkapkan bahwa dengan proses yang cepat, perizinan dijanjikan selesai dalam waktu maksimal 14 hari, berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM.

Tak lupa, ia juga berharap agar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

“Bagi (pelaku usaha) yang belum memiliki izin (pemanfaatan air tanah), segera lengkapi perizinan tersebut,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong pemanfaatan air tanah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (her)

Tags: kementerian esdmPenggunaan Air Tanahperizinan
Berita Sebelumnya

Program Kartu Air Sehat Diapresiasi DPRD, Jadi Solusi Tepat Akses Air Bersih di Jakarta

Berita Berikutnya

Kejar Target Pajak Rp48 Triliun, DKI Gencarkan Pengawasan dan Pemutakhiran Data

Berita Terkait.

1000335046 (1)
Ekonomi

Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Kenaikan Harga Pangan untuk Tekan Inflasi

Selasa, 18 November 2025 - 06:18
1000409968
Ekonomi

Kementerian Ekraf Ingin Pasar Gim Lokal Dimonetasi ke Global

Senin, 17 November 2025 - 22:43
1000409484
Ekonomi

ISRF 2025 Resmi Dibuka: Indonesia Dorong Transformasi Beras Rendah Karbon di Tingkat Global

Senin, 17 November 2025 - 20:17
phe
Ekonomi

PHE Catat Produksi Migas 1,03 MMBOEPD hingga Triwulan III 2025

Senin, 17 November 2025 - 17:57
bri
Ekonomi

Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur

Senin, 17 November 2025 - 16:06
niaga
Ekonomi

VinFast Gandeng 6 Raksasa Pembiayaan Indonesia, Akselerasi Era Kendaraan Listrik Kian Dekat

Senin, 17 November 2025 - 09:02
Berita Berikutnya
Lusiana-Herawati

Kejar Target Pajak Rp48 Triliun, DKI Gencarkan Pengawasan dan Pemutakhiran Data

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4045 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.