• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kementerian ESDM Pangkas Jumlah Persyaratan Perizinan Penggunaan Air Tanah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 Januari 2025 - 17:57
in Ekonomi
Yuliot-Tanjung

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyederhanakan perizinan penggunaan air tanah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Perubahan ini memangkas jumlah persyaratan dari 13 menjadi hanya 3, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air tanah.

“Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami (Kementerian ESDM) melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

BacaJuga:

Inovasi dan Kualitas Jadi Kunci, UMKM Bidik Kemitraan di Inabuyer 2026

Lanskap Global Belum Bersahabat Namun Ekonomi Indonesia Mulai Ngebut

APBN 2026 Melaju Kencang: Pajak Melejit, Belanja Negara Tancap Gas

Persyaratan minimal, lanjut Yuliot, bagi para pelaku usaha hanya perlu melampirkan nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tanpa mengulang persyaratan yang telah diselesaikan sebelumnya.

“Jadi, tidak perlu mengulang kembali persyaratan-persyaratan tadi,” jelasnya.

Dengan prosedur yang lebih mudah, perizinan kini dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menggantikan persetujuan terpisah untuk pengeboran eksplorasi dan studi kelayakan.

“Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kami gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” terangnya.

Yuliot mengungkapkan bahwa dengan proses yang cepat, perizinan dijanjikan selesai dalam waktu maksimal 14 hari, berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM.

Tak lupa, ia juga berharap agar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

“Bagi (pelaku usaha) yang belum memiliki izin (pemanfaatan air tanah), segera lengkapi perizinan tersebut,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong pemanfaatan air tanah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (her)

Tags: kementerian esdmPenggunaan Air Tanahperizinan

Berita Terkait.

umkm
Ekonomi

Inovasi dan Kualitas Jadi Kunci, UMKM Bidik Kemitraan di Inabuyer 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:04
menkeu
Ekonomi

Lanskap Global Belum Bersahabat Namun Ekonomi Indonesia Mulai Ngebut

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:33
purbaya
Ekonomi

APBN 2026 Melaju Kencang: Pajak Melejit, Belanja Negara Tancap Gas

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:30
kemenkop
Ekonomi

Kemenkop Perkuat Akses Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:13
inabuyer
Ekonomi

Wamen UMKM Sebut Inabuyer 2026 Perkuat Akses Pasar dan Kemitraan UMKM

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:42
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
Ekonomi

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.