• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Perlu Legalisasi UMKM agar Insentif PPN Efektif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 Januari 2025 - 08:18
in Ekonomi
umkm

Ilustrasi - UMKM dalam negeri. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini menyatakan pemerintah perlu menggencarkan legalisasi UMKM agar pemberian insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen berjalan efektif.

Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen sepanjang 2025 sebagai upaya perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya. Sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

BacaJuga:

Myochin Mitsuru Kunjungi Booth Mitsubishi Fuso di GIIAS 2026, Bahas Penguatan Kerja Sama Jepang-Indonesia

Suzuki XL7 Terbaru Jadi Salah Satu Model Favorit Test Drive di GIIAS 2026

Pamerkan Ayla dan Gran Max Urban Retro di GIIAS 2026, Umumkan Pemenang Mid Year Surprise Deals

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (1/1/2025), ia menyampaikan bahwa sebenarnya kedua insentif tersebut membantu UMKM untuk mengurangi potensi dampak yang diakibatkan oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen di tengah daya beli masyarakat yang menurun saat ini.

“Namun, yang paling banyak usaha mikro kecil itu kan masih informal ya, mereka tidak akan terdampak (insentif PPh) di situ, tidak akan menikmati kemudahan (insentif) tersebut karena mereka kan tidak masuk ke dalam sistem (perpajakan),” kata Eisha Maghfiruha Rachbini seperti dikutip dari Antara.

Meskipun para pelaku usaha informal tidak terjangkau oleh insentif PPh final tersebut, ia menyatakan bahwa UMKM masih dapat menikmati penghapusan PPN terhadap sejumlah komoditas yang menjadi bahan baku produksi, seperti beras, kedelai, buah, sayur, jagung, gula, susu, ikan, udang, serta hasil ternak dan perikanan lainnya.

“Ini sebenarnya sebagai penolong juga buat UMKM bahwa bahan baku dari UMKM, terutama mereka industri kecil menengah di bidang pengolahan makanan dan minuman, harganya tidak naik,” ujarnya.

Eisha menuturkan bahwa UMKM yang bergerak di sektor perdagangan dan retail akan menjadi yang paling terdampak akibat kenaikan PPN tersebut, terutama yang menjual barang-barang kena pajak.

Untuk meredam dampak tersebut, ia pun meminta pemerintah untuk terus mendorong UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas mereka melalui berbagai pelatihan.

Ia juga mengatakan bahwa para pelaku usaha kecil tersebut memerlukan dukungan akses yang lebih luas terhadap pasar, bahan baku, dan pembiayaan.

“Terutama juga formalitas dari UMKM ini, legalitasnya juga harus didorong untuk mereka supaya mereka dapat akses,” kata Eisha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 31 Desember 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah. (dam)

Tags: pemerintahppnUMKM

Berita Terkait.

Myocin
Ekonomi

Myochin Mitsuru Kunjungi Booth Mitsubishi Fuso di GIIAS 2026, Bahas Penguatan Kerja Sama Jepang-Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:05
XL7
Ekonomi

Suzuki XL7 Terbaru Jadi Salah Satu Model Favorit Test Drive di GIIAS 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:00
Daihatsu
Ekonomi

Pamerkan Ayla dan Gran Max Urban Retro di GIIAS 2026, Umumkan Pemenang Mid Year Surprise Deals

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:09
Talkshow
Ekonomi

Mazda Indonesia Ubah Botol Oli Bekas Jadi Karya Bermakna Lewat Kolaborasi Keberlanjutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:08
X-Force
Ekonomi

Mitsubishi New Xforce; Kabin Mewah, Nyaman dan Modern

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:07
X-Force
Ekonomi

Mitsubishi New Xforce: Tampilan Futuristik dan Tangguh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2448 shares
    Share 979 Tweet 612
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.