• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Palembang Larang Pelaku UMKM Pakai Kantong Plastik, Ini Sebabnya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Desember 2024 - 16:19
in Nusantara
Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah. (ANTARA)

Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, melarang pelaku usaha memakai kantong plastik guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.

Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik guna mengurangi penggunaan plastik mulai Januari 2025.

BacaJuga:

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246.000 Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Patuhi Regulasi Cukai, PT Bangun Sukses Berkah Abadi Resmi Terima NPPBKC

Ia menerangkan bahwa Kota Palembang memiliki penduduk sebanyak 1,7 juta jiwa, di mana masing-masing penduduk akan menghasilkan paling tidak 0,4 kilogram sampah.

Adapun 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun.

“Ya 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun,” kata Cheka Virgowansyah seperti dikutip Antara, Kamis (26/12/2024).

Ia menambahkan cara untuk mengurangi sampah tersebut ialah dari sumbernya yakni dari masing-masing rumah warga, kantor dan tempat- tempat lainnya.

Ia mengimbau semua warga agar mengurangi penggunaan plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin sedikit plastik maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir.

“Mari kita kurangi penggunaan sampah plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin dikit plastik, maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir,” katanya. (wib)

Tags: Kantong PlastikPelaku UMKMPemkot Palembang

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246.000 Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35
NPPBKC
Nusantara

Patuhi Regulasi Cukai, PT Bangun Sukses Berkah Abadi Resmi Terima NPPBKC

Selasa, 28 April 2026 - 11:15
Rudy-Mas'ud
Nusantara

Renovasi Rumjab Disorot Publik, Gubernur Kaltim: Kritik Keras Itu Bentuk Kepedulian Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 10:14
Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Nusantara

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 03:21
BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.