INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang kembali menindak peredaran rokok ilegal dengan menggagalkan distribusi 246 ribu batang rokok tanpa pita cukai di jalur Malang-Blitar. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (11/04) dini hari, setelah petugas menerima informasi adanya pengiriman barang ilegal menuju wilayah Jawa Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan di jalur yang dicurigai. Kendaraan target berupa mobil barang berwarna hijau terdeteksi melintas di wilayah Sumberpucung menuju arah Blitar. Petugas kemudian melakukan pengejaran dengan dukungan koordinasi bersama Bea Cukai Blitar, hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, seperti SB Blue Edition, Lea Bold, dan Lea Mild, yang tidak dilekati pita cukai.
“Total barang yang diamankan mencapai 12.300 bungkus atau setara dengan 246.000 batang rokok, yang dikemas dalam 17 koli,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Seluruh barang bukti beserta sopir dan sarana pengangkut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp365.310.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp183.516.000.
Johan juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak ekosistem industri yang patuh terhadap aturan.
“Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.(ipo)










