• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2023 dan 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 23 Desember 2024 - 10:05
in Nusantara
Pemusnahan-BMN
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Nanga Badau musnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2023 dan 2024, pada Senin (16/12). Pemusnahan ini ditujukan untuk menindaklanjuti upaya intensif dalam memerangi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat

Sebanyak 360.310 batang rokok, 122,75 liter minuman beralkohol (MMEA), 417 pakaian bekas, 60 kilogram gula, dan 19 unit ban bekas dimusnahkan. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar 500 juta rupiah. “Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Nanga Badau dalam rangka mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk ke pasar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya.

BacaJuga:

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut tidak dapat dijual atau dilelang untuk menambah penerimaan negara, mengingat sebagian besar adalah barang kena cukai ilegal. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang ilegal harus dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan ekonomi negara. Selain itu, kualitas barang ilegal yang tidak terjamin menjadi alasan penting untuk pemusnahan barang-barang tersebut.

Menurut Henry pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menanggulangi berbagai modus pelanggaran, terutama peredaran rokok polos tanpa pita cukai yang dijual bebas di pasar, serta penyelundupan minuman beralkohol ilegal melalui jalur tidak resmi. “Kegiatan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Upaya Bea Cukai Nanga Badau dalam mencegah peredaran barang ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan pendekatan preventif. Salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang eceran mengenai bahaya barang kena cukai ilegal. Henry menyebut Bea Cukai Nanga Badau juga melakukan penyuluhan rutin, baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti siaran radio yang disiarkan di Radio Kapuas Hulu dan Radio RRI Sintang.

Selain itu, Bea Cukai Nanga Badau terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal dengan menggelar operasi pasar yang menyasar distributor, pengecer, dan perusahaan ekspedisi. Kantor Bea Cukai Nanga Badau secara berkala melaksanakan operasi “Gempur Rokok Ilegal” dengan melibatkan patroli darat dan patroli gabungan bersama instansi terkait, seperti Kepolisian, Satgas Pamtas, Imigrasi, Karantina, serta masyarakat setempat.

“Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bentuk transparansi dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, ini adalah bagian dari upaya memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran yang berusaha merugikan negara dan masyarakat,” jelas Henry. Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang, yang selama ini menjadi titik rawan peredaran barang ilegal. Bea Cukai Nanga Badau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan. (ipo)

Tags: Barang Hasil PenindakanBea Cukai Nanga Badaupemusnahan

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45
Gempa-Nias
Nusantara

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:35
Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun
Nusantara

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31
balpress
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:41
bc3
Nusantara

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26
Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  
Nusantara

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.