• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ditanya Kasus MTH, Abdul Fickar Bilang Kredit Bank Itu Aman Karena Syaratkan Jaminan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 22 Desember 2024 - 10:45
in Ekonomi
Abdul-Fickar-Hadjar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap pencairan dana dari bank untuk debitur harusnya tidak pernah ada masalah karena ketika hendak mengajukan pinjaman, debitur menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan oleh bank. Jika ada kasus gagal bayar, maka tak sepenuhnya kesalahan di pihak bank.

Tersiar kabar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dikaitkan sebagai pihak bertanggungjawab karena telah memberikan memberikan fasilitas kredit Rp600 miliar kepada Michael Timothy Hardjadinata, CEO MTH Corp atau MTH Global Investama. Sebab, debitur itu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dan menghilang.

BacaJuga:

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Perusahaan MTH Group tersebut melalui beberapa anak usahanya mendapat fasilitas kredit dari sejumlah pihak termasuk platform Peer-to-Peer (P2P) Lending KoinWorks, untuk mendukung operasionalnya. Namun, perusahaan tersebut menghadapi potensi risiko gagal bayar akibat performa keuangan buruk.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar masih berbicara secara umum dalam melihat kasus tersebut. Namun, pencairan dana dari bank pasti telah melewati prosedur ketat.

“Setiap kredit yang dicairkan oleh bank itu aman, karena ada jaminan yang secure yang diberikan oleh nasabah untuk menjamin pinjamannya,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, seperti dikutip, Minggu (21/12/2024).

Perjanjian kredit yang menyertakan jaminan akan memberikan perlindungan kepada kreditor, yaitu bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun nasabah cederai janji. Biasanya bank akan menyita agunan yang dijaminkan, jika debitur gagal bayar dan tidak memiliki itikad baik dalam proses pelunasan.

Bank kemudian akan memberikan opsi kepada debitur menjual agunannya sendiri atau melalui lelang. Bank akan melakukan lelang secara terbuka, dan mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.

“Jadi kalau nasabahnya nembak (-red), ya tinggal dieksekusi lelang saja jaminannya tanpa proses peradilan lagi. Karena akta pengakuan utangnya (gross akta) itu statusnya sama dengan putusan pengadilan,” jelas Fickar.

Bila terjadi kelalaian sejak awal pengajuan pinjaman, maka pihak kreditur harus diperiksa.

“Jika debitor tidak ada jaminannya, maka pimpinan bank itu yang harus ditindak. Baik secara adminstratif maupun pidana, artinya ada kongkalingkong dengan nasabah nakal,” imbuhnya. (dan)

Tags: Abdul Fickar HadjarbniKoinWorksKredit BankMichael Timothy HardjadinataMTH CorpMTH Global InvestamaP2P Lending KoinWorks

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Ekonomi

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51
Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis
Ekonomi

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:31
Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak
Ekonomi

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51
ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain
Ekonomi

ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32
Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh
Ekonomi

Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh

Senin, 4 Mei 2026 - 19:19
OASE
Ekonomi

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.