• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ditanya Kasus MTH, Abdul Fickar Bilang Kredit Bank Itu Aman Karena Syaratkan Jaminan

Ali Rachman by Ali Rachman
Minggu, 22 Desember 2024 - 10:45
in Ekonomi
Abdul-Fickar-Hadjar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap pencairan dana dari bank untuk debitur harusnya tidak pernah ada masalah karena ketika hendak mengajukan pinjaman, debitur menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan oleh bank. Jika ada kasus gagal bayar, maka tak sepenuhnya kesalahan di pihak bank.

Tersiar kabar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dikaitkan sebagai pihak bertanggungjawab karena telah memberikan memberikan fasilitas kredit Rp600 miliar kepada Michael Timothy Hardjadinata, CEO MTH Corp atau MTH Global Investama. Sebab, debitur itu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dan menghilang.

Perusahaan MTH Group tersebut melalui beberapa anak usahanya mendapat fasilitas kredit dari sejumlah pihak termasuk platform Peer-to-Peer (P2P) Lending KoinWorks, untuk mendukung operasionalnya. Namun, perusahaan tersebut menghadapi potensi risiko gagal bayar akibat performa keuangan buruk.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar masih berbicara secara umum dalam melihat kasus tersebut. Namun, pencairan dana dari bank pasti telah melewati prosedur ketat.

“Setiap kredit yang dicairkan oleh bank itu aman, karena ada jaminan yang secure yang diberikan oleh nasabah untuk menjamin pinjamannya,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, seperti dikutip, Minggu (21/12/2024).

Perjanjian kredit yang menyertakan jaminan akan memberikan perlindungan kepada kreditor, yaitu bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun nasabah cederai janji. Biasanya bank akan menyita agunan yang dijaminkan, jika debitur gagal bayar dan tidak memiliki itikad baik dalam proses pelunasan.

Bank kemudian akan memberikan opsi kepada debitur menjual agunannya sendiri atau melalui lelang. Bank akan melakukan lelang secara terbuka, dan mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.

“Jadi kalau nasabahnya nembak (-red), ya tinggal dieksekusi lelang saja jaminannya tanpa proses peradilan lagi. Karena akta pengakuan utangnya (gross akta) itu statusnya sama dengan putusan pengadilan,” jelas Fickar.

Bila terjadi kelalaian sejak awal pengajuan pinjaman, maka pihak kreditur harus diperiksa.

“Jika debitor tidak ada jaminannya, maka pimpinan bank itu yang harus ditindak. Baik secara adminstratif maupun pidana, artinya ada kongkalingkong dengan nasabah nakal,” imbuhnya. (dan)

Tags: Abdul Fickar HadjarbniKoinWorksKredit BankMichael Timothy HardjadinataMTH CorpMTH Global InvestamaP2P Lending KoinWorks
Previous Post

Dorong Perubahan Status Jakarta, DPRD Siapkan 15 Perda untuk 2025

Next Post

Ini Cara PLN NP Dukung Target Transisi Energi di Indonesia

Related Posts

mr-diy
Ekonomi

MR D.I.Y. Raih Penghargaan FMCG di ASEAN Business Awards, Berkat Produk Berkualitas yang Terjangkau

Selasa, 11 November 2025 - 21:22
bri 1
Ekonomi

Pembiayaan KUR BRI Dorong Kenaikan Omzet UMKM hingga Double Digit

Selasa, 11 November 2025 - 20:48
riau
Ekonomi

UMKM Riau HomLiv Raih Juara Pertama di Final “Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas”

Selasa, 11 November 2025 - 17:55
pangan
Ekonomi

Generasi Muda, Energi Baru untuk Kemandirian Pangan Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 17:47
bahlil
Ekonomi

Bahlil Tegaskan Pentingnya Evaluasi Tol Fee dan BBM Bersubsidi di BPH Migas

Selasa, 11 November 2025 - 15:53
yudi
Ekonomi

Percepatan Pertumbuhan Bisa Tercapai Jika 3 Mesin Ekonomi Ini Bergerak Serempak

Selasa, 11 November 2025 - 15:43
Next Post
Perjanjian-Pemegang-Saham-co

Ini Cara PLN NP Dukung Target Transisi Energi di Indonesia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.