• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ditanya Kasus MTH, Abdul Fickar Bilang Kredit Bank Itu Aman Karena Syaratkan Jaminan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 22 Desember 2024 - 10:45
in Ekonomi
Abdul-Fickar-Hadjar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap pencairan dana dari bank untuk debitur harusnya tidak pernah ada masalah karena ketika hendak mengajukan pinjaman, debitur menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan oleh bank. Jika ada kasus gagal bayar, maka tak sepenuhnya kesalahan di pihak bank.

Tersiar kabar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dikaitkan sebagai pihak bertanggungjawab karena telah memberikan memberikan fasilitas kredit Rp600 miliar kepada Michael Timothy Hardjadinata, CEO MTH Corp atau MTH Global Investama. Sebab, debitur itu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dan menghilang.

BacaJuga:

Buka Rakor Gubernur se-Sumatera, Mendagri Ungkap Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Mendagri Dorong Sumatera Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun

Perusahaan MTH Group tersebut melalui beberapa anak usahanya mendapat fasilitas kredit dari sejumlah pihak termasuk platform Peer-to-Peer (P2P) Lending KoinWorks, untuk mendukung operasionalnya. Namun, perusahaan tersebut menghadapi potensi risiko gagal bayar akibat performa keuangan buruk.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar masih berbicara secara umum dalam melihat kasus tersebut. Namun, pencairan dana dari bank pasti telah melewati prosedur ketat.

“Setiap kredit yang dicairkan oleh bank itu aman, karena ada jaminan yang secure yang diberikan oleh nasabah untuk menjamin pinjamannya,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, seperti dikutip, Minggu (21/12/2024).

Perjanjian kredit yang menyertakan jaminan akan memberikan perlindungan kepada kreditor, yaitu bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun nasabah cederai janji. Biasanya bank akan menyita agunan yang dijaminkan, jika debitur gagal bayar dan tidak memiliki itikad baik dalam proses pelunasan.

Bank kemudian akan memberikan opsi kepada debitur menjual agunannya sendiri atau melalui lelang. Bank akan melakukan lelang secara terbuka, dan mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.

“Jadi kalau nasabahnya nembak (-red), ya tinggal dieksekusi lelang saja jaminannya tanpa proses peradilan lagi. Karena akta pengakuan utangnya (gross akta) itu statusnya sama dengan putusan pengadilan,” jelas Fickar.

Bila terjadi kelalaian sejak awal pengajuan pinjaman, maka pihak kreditur harus diperiksa.

“Jika debitor tidak ada jaminannya, maka pimpinan bank itu yang harus ditindak. Baik secara adminstratif maupun pidana, artinya ada kongkalingkong dengan nasabah nakal,” imbuhnya. (dan)

Tags: Abdul Fickar HadjarbniKoinWorksKredit BankMichael Timothy HardjadinataMTH CorpMTH Global InvestamaP2P Lending KoinWorks

Berita Terkait.

titoo
Ekonomi

Buka Rakor Gubernur se-Sumatera, Mendagri Ungkap Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 9 September 2026 - 23:23
to
Ekonomi

Mendagri Dorong Sumatera Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Rabu, 9 September 2026 - 22:02
Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Ekonomi

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 09:15
Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,4 Hantam Kaur di Bengkulu Pagi Ini
Ekonomi

Membaca Setahun Purbaya: APBN Ekspansif dan Jalan Panjang Menuju Pertumbuhan 6 Persen

Rabu, 9 September 2026 - 09:00
Hadapi Era AI dan Disrupsi, United Tractors Fokus Tingkatkan Kapabilitas SDM
Ekonomi

Hadapi Era AI dan Disrupsi, United Tractors Fokus Tingkatkan Kapabilitas SDM

Selasa, 8 September 2026 - 21:05
Menjaga Laut Lewat Buku: Harita Nickel Luncurkan Dokumentasi Ikan Karang Pulau Obi
Ekonomi

Optimalisasi Infrastruktur LNG, PAG Kembangkan Arun Jadi Hub Energi Regional

Selasa, 8 September 2026 - 19:04

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Editor Dilianto
Kamis, 10 September 2026 - 07:07

INDOPOSCO.ID - Setelah tujuh tahun harus menjadi musafir, Persija Jakarta akhirnya kembali ke rumah. Macan Kemayoran memastikan Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05
games

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Rabu, 9 September 2026 - 21:21
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.