• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ditanya Kasus MTH, Abdul Fickar Bilang Kredit Bank Itu Aman Karena Syaratkan Jaminan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 22 Desember 2024 - 10:45
in Ekonomi
Abdul-Fickar-Hadjar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap pencairan dana dari bank untuk debitur harusnya tidak pernah ada masalah karena ketika hendak mengajukan pinjaman, debitur menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan oleh bank. Jika ada kasus gagal bayar, maka tak sepenuhnya kesalahan di pihak bank.

Tersiar kabar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dikaitkan sebagai pihak bertanggungjawab karena telah memberikan memberikan fasilitas kredit Rp600 miliar kepada Michael Timothy Hardjadinata, CEO MTH Corp atau MTH Global Investama. Sebab, debitur itu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dan menghilang.

BacaJuga:

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

Perusahaan MTH Group tersebut melalui beberapa anak usahanya mendapat fasilitas kredit dari sejumlah pihak termasuk platform Peer-to-Peer (P2P) Lending KoinWorks, untuk mendukung operasionalnya. Namun, perusahaan tersebut menghadapi potensi risiko gagal bayar akibat performa keuangan buruk.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar masih berbicara secara umum dalam melihat kasus tersebut. Namun, pencairan dana dari bank pasti telah melewati prosedur ketat.

“Setiap kredit yang dicairkan oleh bank itu aman, karena ada jaminan yang secure yang diberikan oleh nasabah untuk menjamin pinjamannya,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, seperti dikutip, Minggu (21/12/2024).

Perjanjian kredit yang menyertakan jaminan akan memberikan perlindungan kepada kreditor, yaitu bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun nasabah cederai janji. Biasanya bank akan menyita agunan yang dijaminkan, jika debitur gagal bayar dan tidak memiliki itikad baik dalam proses pelunasan.

Bank kemudian akan memberikan opsi kepada debitur menjual agunannya sendiri atau melalui lelang. Bank akan melakukan lelang secara terbuka, dan mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.

“Jadi kalau nasabahnya nembak (-red), ya tinggal dieksekusi lelang saja jaminannya tanpa proses peradilan lagi. Karena akta pengakuan utangnya (gross akta) itu statusnya sama dengan putusan pengadilan,” jelas Fickar.

Bila terjadi kelalaian sejak awal pengajuan pinjaman, maka pihak kreditur harus diperiksa.

“Jika debitor tidak ada jaminannya, maka pimpinan bank itu yang harus ditindak. Baik secara adminstratif maupun pidana, artinya ada kongkalingkong dengan nasabah nakal,” imbuhnya. (dan)

Tags: Abdul Fickar HadjarbniKoinWorksKredit BankMichael Timothy HardjadinataMTH CorpMTH Global InvestamaP2P Lending KoinWorks

Berita Terkait.

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Ekonomi

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:24
UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal
Ekonomi

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:27
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:21
generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13
utojo
Ekonomi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:12

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.