• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mudahnya Transfer Napi Narkoba Marry Jane dan Bali Nine, DPR: Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Desember 2024 - 11:22
in Headline
Napi-Bali-Nine-co

Napi Bali Nine. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai proses pemindahan narapidana WNA Australia terkesan ditutup-tutupi. Menurutnya, Pemerintah Indonesia terkesan menuruti semua permintaan Australia terkait pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine tersebut.

“Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina,” kata Andreas Pareira dalam keterangan rilisnya dikutip Jumat (19/12/2024).

BacaJuga:

KPK Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan ‘Teriak’ Imbas Anggaran Digeser untuk MBG

KPK Ungkap Fakta Pahit MBG: Warga Cuma Dapat Makan, Uang Berputar di Kota Besar

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Seperti diketahui, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima terpidana Bali Nine yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi Wita dari Bali itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Bali Nine sendiri merupakan julukan untuk 9 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens

Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Dalam proses pemindahan napi Bali Nine, Pemerintah menyatakan otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik. Sedangkan di saat yang sama, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement (pengaturan praktis).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. “Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia,” tutur Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I tersebut.

Andreas pun menekankan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan kepada Pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.

“Lantas, practical arrangement ini ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.

Berbagai pakar hukum juga mempertanyakan kebijakan transfer of prisoner yang dilakukan Pemerintah. Setelah keputusan pemindahan narapidana narkoba Filipina, Mary Jane, berbagai negara meminta hal yang sama termasuk Australia terhadap narapidana Bali Nine yang saat ini telah dilakukan.

Bahkan proses pemindahan napi WNA Australia lebih dulu dilakukan. Padahal rencana transfer of prisoner ini awalnya diberikan kepada Mary Jane. Namun berbagai tahapan harus dijalani Mary Jane sehingga ia baru sampai ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) pagi waktu setempat.

“Topik ini jadi perhatian bukan hanya di kita tetapi juga dari negara lain juga. Banyak pihak akhirnya mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia,” ujar Andreas.

Ia khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan. Pasalnya, kata Andreas, ketika narapidana sudah ‘dipulangkan’ maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.

“Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia,” tukasnya.

Andreas juga mengingatkan dasar yang digunakan Pemerintah dalam proses transfer of prisoner dapat berdampak buruk di kemudian hari. Sebab, kebijakan practical arrangement untuk pemindahan narapidana asing tak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Practical arrangement ini berpotensi menjadikan penyelesaian pemindahan napi antarnegara menjadi tidak mempunyai standar aturan yang jelas, berpotensi subjektif sesuai selera siapa yang berkuasa,” ungkap Andreas.

Lebih lanjut, Andreas mengingatkan tentang isi dari Pasal 45 ayat 2 UU No 22 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Andreas menyebut, beleid itu tidak mengamanatkan pemindahan narapidana melalui practical arrangement.

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengapa dan alasan apa pemindahan narapidana ini mengabaikan UU Pemasyarakatan. Ini akan menjadi preseden buruk, karena justru Pemerintah sendiri yang mengabaikan hukum di negeri ini,” paparnya.

Menurut Andreas, Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkotika. Ketegasan ini harus tetap dijaga untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba.

“Namun dengan dipulangkannya Mary Jane dan napi Bali Nine, muncul persepsi bahwa sistem hukum Indonesia dapat dinegosiasikan atau dipengaruhi oleh tekanan diplomatik,” sebut Andreas.

Ditambahkan Andreas, persoalan ini bukan hanya soal Mary Jane dan napi Bali Nine semata, tetapi tentang integritas dan kredibilitas hukum Indonesia.

“Bagaimana negara lain akan menghormati hukum kita jika kita sendiri tidak menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menegakkannya?” ucapnya.

Andreas pun menekankan pentingnya penguatan regulasi hukum yang lebih tegas dan tidak memberikan ruang bagi intervensi diplomatik atau tekanan politik dari pihak asing. Dengan langkah-langkah ini diharapkan hukum Indonesia tetap dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional, sekaligus memberikan perlindungan terbaik bagi rakyat Indonesia. (dil)

Tags: Andreas Hugo PareiraBali NinenapiWakil Ketua Komisi XIII DPR RI

Berita Terkait.

MBG
Headline

KPK Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan ‘Teriak’ Imbas Anggaran Digeser untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23
Tray
Headline

KPK Ungkap Fakta Pahit MBG: Warga Cuma Dapat Makan, Uang Berputar di Kota Besar

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:52
bowo
Headline

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01
WNI
Headline

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:07
Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik
Headline

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:23
HNW
Headline

Penculikan 4 Wartawan Indonesia oleh Israel, MPR RI: Aksi Nyata Kemenlu Jangan Tunggu Esok Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.