• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli Rutin

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 12 Desember 2024 - 17:13
in Nusantara
Bea Cukai Tanjungpandan gelar pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) hasil penindakan periode 1 November 2023 s.d 30 September 2024. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Tanjungpandan gelar pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) hasil penindakan periode 1 November 2023 s.d 30 September 2024. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Tanjungpandan gelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) hasil penindakan periode 1 November 2023 s.d 30 September 2024.

“Selama periode 1 November 2023 hingga 30 September 2024, Bea Cukai Tanjungpandan telah melakukan kegiatan pengawasan secara rutin, meliputi operasi pasar, patroli laut, patroli darat, serta kegiatan pengawasan lainnya di beberapa titik di wilayah pengawasan kami. Penindakan dilaksanakan terhadap rokok dan MMEA ilegal, baik yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Irwantoro.

BacaJuga:

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Barang yang dimusnahkan berupa 20.720 batang rokok dan 10 liter MMEA ilegal. Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan.

Total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebesar Rp29.193.100,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp16.474.720,00.

“Pemusnahan kami laksanakan dengan cara membakar rokok ilegal dan menuang MMEA ilegal,” lanjut Isnu. Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Tanjungpandan senantiasa berkomitmen untuk memberantas gratifikasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai melalui berbagai saluran pengaduan,” tutup Isnu. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai TanjungpandanMiras Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23
Tersangka
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:26
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2287 shares
    Share 915 Tweet 572
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.