• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus TPA Rawa Kucing Jadi Sorotan, KLHK Tetapkan Eks Kadis LH Tangerang Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 6 Desember 2024 - 21:12
in Nasional
dirjen

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan kelalaian menjalankan sanksi administratif terkait perbaikan pengelolaan TPA Rawa Kucing.

“Penegakan hukum terhadap TS, yang dijerat Pasal 114 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Menurutnya, TS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan lalai menjalankan sanksi administratif terkait TPA Rawa Kucing sejak 2022.

Selain itu lanjut dia, KLHK menegaskan, langkah ini harus menjadi pembelajaran bagi pengelola TPA lainnya untuk segera mematuhi aturan dan meningkatkan kinerja pengelolaan sampah sesuai perundang-undangan.

“KLHK berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pengelolaan air lindi, pembakaran terbuka, dan pencegahan kebakaran seperti yang terjadi di TPA Rawa Kucing dan sejumlah TPA lainnya pada 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana LHK, Yazid Nurhuda, mengungkap pelanggaran serius di TPA Rawa Kucing, seperti air lindi yang mencemari lingkungan, saluran drainase tersumbat sampah, dan dumping terbuka di area melebihi kapasitas.

Verifikasi lapangan sejak 2022 menunjukkan pengelola TPA tidak mematuhi sanksi, termasuk pengendalian pencemaran air dan baku mutu limbah.

Surat peringatan terakhir dikeluarkan pada November 2023, namun hingga Juni 2024 tidak ada komitmen perbaikan.

“Penyidikan kasus TPA Rawa Kucing dimulai November 2024, melalui pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, dan uji laboratorium. Setelah gelar perkara bersama ahli pada 2 November dan 4 Desember, hari ini penyidik menetapkan tersangka yang bertanggung jawab,” pungkas Yazid. (fer)

Tags: Kasus TPA Rawa KucingKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKTPA Rawa Kucing

Berita Terkait.

Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.