• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus TPA Rawa Kucing Jadi Sorotan, KLHK Tetapkan Eks Kadis LH Tangerang Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 6 Desember 2024 - 21:12
in Nasional
dirjen

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan kelalaian menjalankan sanksi administratif terkait perbaikan pengelolaan TPA Rawa Kucing.

“Penegakan hukum terhadap TS, yang dijerat Pasal 114 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Menurutnya, TS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan lalai menjalankan sanksi administratif terkait TPA Rawa Kucing sejak 2022.

Selain itu lanjut dia, KLHK menegaskan, langkah ini harus menjadi pembelajaran bagi pengelola TPA lainnya untuk segera mematuhi aturan dan meningkatkan kinerja pengelolaan sampah sesuai perundang-undangan.

“KLHK berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pengelolaan air lindi, pembakaran terbuka, dan pencegahan kebakaran seperti yang terjadi di TPA Rawa Kucing dan sejumlah TPA lainnya pada 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana LHK, Yazid Nurhuda, mengungkap pelanggaran serius di TPA Rawa Kucing, seperti air lindi yang mencemari lingkungan, saluran drainase tersumbat sampah, dan dumping terbuka di area melebihi kapasitas.

Verifikasi lapangan sejak 2022 menunjukkan pengelola TPA tidak mematuhi sanksi, termasuk pengendalian pencemaran air dan baku mutu limbah.

Surat peringatan terakhir dikeluarkan pada November 2023, namun hingga Juni 2024 tidak ada komitmen perbaikan.

“Penyidikan kasus TPA Rawa Kucing dimulai November 2024, melalui pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, dan uji laboratorium. Setelah gelar perkara bersama ahli pada 2 November dan 4 Desember, hari ini penyidik menetapkan tersangka yang bertanggung jawab,” pungkas Yazid. (fer)

Tags: Kasus TPA Rawa KucingKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKTPA Rawa Kucing

Berita Terkait.

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:31
Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan
Nasional

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:02
Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:31
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31
bpjph
Nasional

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04
rini
Nasional

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7089 shares
    Share 2836 Tweet 1772
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1774 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.