• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, Dua Bos PT Adonara Propertindo Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 6 Desember 2024 - 20:02
in Megapolitan
dp

Pantauan sidang kasus korupsi dp 0 rupiah dan Gedung PN Tipikor Jakpus. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Operasional Tommy Adrian dan Direktur Utama Rudy Hartono Iskandar, dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 dan 9 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk program rumah DP Rp0 Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK, Fahmi Idris kepada Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

Disdik Buka Suara Soal Pelajar Ditemukan Meninggal di Jaktim

Waspada Narkoba Cairan Vape, Polisi Gagalkan Produksi 20 Ribu Cartridge Etomidate

Imbas Kasus Bunuh Diri Pelajar, JPPI Minta Edukasi Kesehatan Mental Masuk Kurikulum

JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, keduanya dituntut denda Rp300 juta, dengan ketentuan diganti pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Khusus Rudy, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp224,21 miliar, yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa KPK.

Dalam mengajukan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

“Hal memberatkan, perbuatan Tommy dan Rudy tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta keduanya tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan,” ungkap Jaksa KPK.

“Hal meringankan, keduanya memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.

Jaksa KPK menambahkan, mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp256,03 miliar dalam kasus pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 DKI Jakarta.

Tommy dan Rudy bersama Yoory Corneles diduga melakukan korupsi, dengan Rudy memperkaya diri Rp224,21 miliar.

“Ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” pungkas Jaksa KPK. (fer)

Tags: Bos PT Adonara PropertindoKasus Korupsi DP 0 RupiahPT Adonara Propertindo

Berita Terkait.

siswi smp
Megapolitan

Disdik Buka Suara Soal Pelajar Ditemukan Meninggal di Jaktim

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:05
nasriadi
Megapolitan

Waspada Narkoba Cairan Vape, Polisi Gagalkan Produksi 20 Ribu Cartridge Etomidate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:07
siswi smp
Megapolitan

Imbas Kasus Bunuh Diri Pelajar, JPPI Minta Edukasi Kesehatan Mental Masuk Kurikulum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:06
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Megapolitan

Jakarta Bidik Kota Global, 4 Ranperda Jadi Mesin Penguatan Infrastruktur dan BUMD

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:06
salim
Megapolitan

Jaga Kesehatan Mental Pelajar, P2G Dorong Pemprov Jakarta Hadirkan Psikolog di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:02
bk'
Megapolitan

Singgung Isu Kesehatan Mental Pelajar, JPPI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:39

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.