• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, Dua Bos PT Adonara Propertindo Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 6 Desember 2024 - 20:02
in Megapolitan
dp

Pantauan sidang kasus korupsi dp 0 rupiah dan Gedung PN Tipikor Jakpus. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Operasional Tommy Adrian dan Direktur Utama Rudy Hartono Iskandar, dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 dan 9 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk program rumah DP Rp0 Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK, Fahmi Idris kepada Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

Permudah Validasi BPHTB, Bupati Tangerang Dorong Data Tunggal Libatkan PPAT-PPATS

HUT ke-81 RI, BPN dan Pemkab Tangerang Teken PKS Integrasi Data Tanah-Pajak

Anak-anak Belajar Merdeka yang Bertanggung Jawab dari Lapangan Kecil Sekolah Permatahati

JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, keduanya dituntut denda Rp300 juta, dengan ketentuan diganti pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Khusus Rudy, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp224,21 miliar, yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa KPK.

Dalam mengajukan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

“Hal memberatkan, perbuatan Tommy dan Rudy tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta keduanya tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan,” ungkap Jaksa KPK.

“Hal meringankan, keduanya memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.

Jaksa KPK menambahkan, mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp256,03 miliar dalam kasus pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 DKI Jakarta.

Tommy dan Rudy bersama Yoory Corneles diduga melakukan korupsi, dengan Rudy memperkaya diri Rp224,21 miliar.

“Ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” pungkas Jaksa KPK. (fer)

Tags: Bos PT Adonara PropertindoKasus Korupsi DP 0 RupiahPT Adonara Propertindo

Berita Terkait.

rasyid
Megapolitan

Permudah Validasi BPHTB, Bupati Tangerang Dorong Data Tunggal Libatkan PPAT-PPATS

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:05
Penandatanganan
Megapolitan

HUT ke-81 RI, BPN dan Pemkab Tangerang Teken PKS Integrasi Data Tanah-Pajak

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:06
Upacara
Megapolitan

Anak-anak Belajar Merdeka yang Bertanggung Jawab dari Lapangan Kecil Sekolah Permatahati

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04
Berawan
Megapolitan

Momen Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:20
didik
Megapolitan

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:08
Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari
Megapolitan

Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2626 shares
    Share 1050 Tweet 657
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3848 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.