• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, Dua Bos PT Adonara Propertindo Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 6 Desember 2024 - 20:02
in Megapolitan
dp

Pantauan sidang kasus korupsi dp 0 rupiah dan Gedung PN Tipikor Jakpus. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Operasional Tommy Adrian dan Direktur Utama Rudy Hartono Iskandar, dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 dan 9 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk program rumah DP Rp0 Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK, Fahmi Idris kepada Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, keduanya dituntut denda Rp300 juta, dengan ketentuan diganti pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Khusus Rudy, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp224,21 miliar, yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa KPK.

Dalam mengajukan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

“Hal memberatkan, perbuatan Tommy dan Rudy tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta keduanya tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan,” ungkap Jaksa KPK.

“Hal meringankan, keduanya memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.

Jaksa KPK menambahkan, mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp256,03 miliar dalam kasus pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 DKI Jakarta.

Tommy dan Rudy bersama Yoory Corneles diduga melakukan korupsi, dengan Rudy memperkaya diri Rp224,21 miliar.

“Ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” pungkas Jaksa KPK. (fer)

Tags: Bos PT Adonara PropertindoKasus Korupsi DP 0 RupiahPT Adonara Propertindo

Berita Terkait.

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.