• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jika Ojol Berhak Atas BBM Bersubsidi, Bagaimana dengan Taksi Online?

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 6 Desember 2024 - 21:21
in Nasional
mamannn

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam jumpa pers bersama Asosiasi Ojek Online GARDA Indonesia di Kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Herry Rosadi / INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan akses ke BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite.

Hal ini sesuai dengan fokus Kementerian UMKM dalam mendukung sektor mikro dan kecil. Namun, untuk pengemudi taksi online, kebijakan subsidi BBM bergantung pada jenis pelat kendaraan.

BacaJuga:

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Maman menegaskan bahwa ojek online roda dua, yang masuk kategori usaha mikro dan kecil, berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Kebijakan ini diambil setelah audiensi dengan asosiasi ojol untuk memastikan dukungan pemerintah terhadap pengemudi roda dua yang menjadi tulang punggung transportasi dan ekonomi rakyat.

“Jadi kami fokusnya kepada ojek online. Tinggal nanti dilihat saja itu pelat kuning atau pelat hitam. Ya kalau berdasarkan aturan, untuk roda empat yang berhak mendapatkan (BBM subsidi) adalah pelat kuning,” kata Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Pelat kuning, lanjut Maman, menandakan kendaraan umum yang secara regulasi memang berhak atas subsidi. Taksi online berpelat hitam, seperti Gocar atau Grabcar, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi. Menurut Maman, kendaraan roda empat yang digunakan untuk taksi online dianggap sebagai kategori usaha yang lebih besar.

“Dari sisi saya, sejatinya (taksi online) tidak berhak mendapatkan (BBM subsidi) karena masuk dalam kategori yang besar, dan sekarang bisa bayangkan DP (uang muka) mobil kan gede,” ucap Maman.

Maman juga menyebutkan bahwa subsidi BBM seharusnya tepat sasaran. Ia mempertanyakan kelayakan kendaraan roda empat taksi online untuk menerima subsidi, mengingat kategori dan kemampuan ekonomi pemiliknya. Fokus pemerintah saat ini adalah membantu kelompok usaha mikro, seperti pengemudi ojek online.

“Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda dua,” jelasnya.

Maman menekankan bahwa kebijakan subsidi untuk taksi online berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian UMKM hanya bertugas memastikan keberlangsungan dukungan kepada ojek online, khususnya roda dua.

“Saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan, ranahnya Kementerian ESDM. Yang menjadi ranahnya (Kementerian) UMKM adalah memastikan keberadaan teman-teman ojek online,” tambah politikus Partai Golkar itu.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan subsidi secara tepat sasaran, sekaligus mendorong efisiensi kebijakan dalam mendukung kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dukungan bagi pengemudi ojol mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor mikro yang memiliki peran besar dalam perekonomian rakyat. (her)

Tags: BBM Bersubsidiojoltaksi online

Berita Terkait.

p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3643 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2567 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.