• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Desember 2024 - 18:23
in Nasional
BC-Tanjung-Emas
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor. Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan metode insinerasi, yaitu teknologi pengolahan limbah dengan melibatkan pembakaran di PT Global Enviro Nusa, pada Jumat (29/11).

“Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil penegahan selama beberapa bulan terakhir (Januari s.d. Oktober 2024) dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani Semarang. Barang-barang tersebut ditemukan dalam pengiriman melalui impor barang kiriman dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo.

BacaJuga:

Raker Bersama DPR RI Bahas RKA 2027, Menkop Apresiasi Dukungan KDKMP

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Sebagian besar barang ditemukan dalam bentuk kiriman paket melalui jasa ekspedisi internasional, di antaranya rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 106.230 batang serta puluhan ribu barang bekas seperti pakaian, tas, dan alat elektronik, seluruhnya bernilai ratusan juta rupiah. “Pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor karena dapat membawa risiko kesehatan, keamanan, serta merugikan industri dalam negeri. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima atau mengirim barang dari luar negeri,” kata Tri Utomo. Ia juga menegaskan bahwa penting memastikan seluruh pengiriman dilengkapi dokumen resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan pesan tegas kepada pelaku pelanggaran aturan impor dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perdagangan internasional. “Dengan dukungan teknologi dan pengawasan yang semakin ketat, kami berkomitmen untuk terus memantau arus barang kiriman yang masuk ke Indonesia. Langkah ini tidak hanya untuk melindungi kepentingan negara, tetapi juga memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat aman dan sesuai dengan standar yang berlaku,” tutup Tri Utomo. (ipo)

Tags: Barang Impor IlegalBea Cukai Tanjung Emaspemusnahan

Berita Terkait.

Menkop
Nasional

Raker Bersama DPR RI Bahas RKA 2027, Menkop Apresiasi Dukungan KDKMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:48
Jazuli
Nasional

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:08
Festival-Etik-2026
Nasional

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:27
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1207 shares
    Share 483 Tweet 302
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.