• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Serikat Pekerja Pertanyakan Landasan Yuridisnya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 1 Desember 2024 - 09:32
in Ekonomi
Ilustrasi upah. (Dok. Indopos.co.id)

Ilustrasi upah. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Kenaikan tersebut diambil dan diumumkan tanpa adanya penjelasan lebih rinci tentang proses perhitungannya, sehingga didapat angka 6,5 persen.

BacaJuga:

Ekspor Sulut ke Jepang Capai USD22,96 Miliar, Bea Cukai Buka Strategi Tembus Hongkong dan Osaka

Viral di YouTube, Angklung Banjarnegara Tembus Pasar Amerika Serikat

Hotel GranDhika Iskandarsyah Hadirkan Program Edukasi Anak “GranDhika Kids Academy”

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mempertanyakan, landasan yuridis kenaikan UMP 2025. Pascaputusan MK 168/ 2023, menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai pengganti PP No. 51 Tahun 2023 sebagai landas yuridis penetapan kenaikan upah minimum 2025.

Namun, lanjutnya, hingga hari ini belum ada Permenaker tersebut. “Pertanyaannya, apakah angka 6,5 persen tersebut adalah angka rata-rata kenaikan upah minimum,” kata Timboel Siregar kepada indopos.co.id, Minggu (1/12/2024).

“Apakah itu angka minimal, atau angka yang berlaku untuk seluruh provinsi, sehingga seluruh gubernur akan menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Ini pun masih belum jelas,” imbuhnya.

Menurut dia, mengacu pada ketentuan UU 13/ 2003 dan UU 6/ 2023, penetapan upah minimum itu kewenangan Gubernur, bukan Presiden. Dan penggunaan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi dalam menghitung kenaikan upah minimum adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.

Dengan kepastian adanya perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi, maka kenaikan upah minimum setiap provinsi pasti berbeda.

“Saya menduga kenaikan 6,5 persen, bila masih mengacu pada rumus kenaikan upah minimum di peraturan pemerintah (PP) 51/ 2023, dengan asumsi nilai inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen maka nilai alfa (indeks) yang dipakai adalah 0,7 sehingga perhitungannya menjadi 3 persen + (5 persen x 0,7) = 6,5 persen,” terangnya.

“Apakah nilai alfa 0,7 akan menjadi acuan bagi seluruh Dewan Pengupahan Daerah untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum ke Gubernur, tentunya ini akan kita tunggu penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” imbuhnya.

Ia mengatakan, janji pemerintah merujuk Putusan MK 168 dalam penetapan UMK salah satu poin putusannya adalah tentang penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/ buruh dan keluarganya secara wajar. Yang dapat diintepretasikan pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diatur dalam Permenaker 18/ 2020, yaitu sebanyak 64 komponen KHL.

“Seharusnya nilai inflasi provinsi yang digunakan adalah nilai inflasi untuk 64 komponen KHL tersebut. Sebaiknya diukur berdasarkan survey pasar seperti yang dilakukan pada era UU 13/ 2003 dan sebelum lahirnya PP 78/ 2015,” ungkapnya.

Sebab, dikatakan dia, masalah kenaikan upah minimum tidak berhenti pada masalah angka persentase kenaikan, tetapi juga apa yang akan dilakukan Pemerintah setelah penetapan kenaikan upah minimum oleh Gubernur.

Ia berharap kenaikan UMP 2025 oleh Presiden Prabowo dilanjutkan dengan kemauan dan komitmen pemerintah untuk membenahi Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Tujuannya untuk mengawal pelaksanaan UM pasca ditetapkan Gubernur.

“Upah minimum seharusnya diberikan hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah setahun, tapi faktanya banyak diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun,” ujarnya.

“Dan masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku,” imbuhnya. (nas)

Tags: Kenaikan UMPopsiOrganisasi Pekerja Seluruh IndonesiaSerikat PekerjaUMPUpah Minimum Provinsi

Berita Terkait.

Edukasi
Ekonomi

Ekspor Sulut ke Jepang Capai USD22,96 Miliar, Bea Cukai Buka Strategi Tembus Hongkong dan Osaka

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25
Ekspor
Ekonomi

Viral di YouTube, Angklung Banjarnegara Tembus Pasar Amerika Serikat

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:05
Kids-Academy
Ekonomi

Hotel GranDhika Iskandarsyah Hadirkan Program Edukasi Anak “GranDhika Kids Academy”

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:04
Avep-Disasmita
Ekonomi

Lebih dari 70 Persen Penemuan Migas Baru dari Laut Dalam, Pertamina Drilling Perkuat Kapabilitas HPHT dan Deepwater

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:03
Kolaborasi
Ekonomi

Dukung Sektor Penerbangan, Amar Bank dan Citilink Jalin Kolaborasi Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:21
fb
Ekonomi

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Hadir di NICE PIK2, Dorong Akses Bisnis F&B Skala Global

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.