• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Serikat Pekerja Pertanyakan Landasan Yuridisnya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 1 Desember 2024 - 09:32
in Ekonomi
Ilustrasi upah. (Dok. Indopos.co.id)

Ilustrasi upah. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Kenaikan tersebut diambil dan diumumkan tanpa adanya penjelasan lebih rinci tentang proses perhitungannya, sehingga didapat angka 6,5 persen.

BacaJuga:

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan

PDC Dorong Kemandirian Pesantren dan Pastikan Layanan Konsumsi Rig Berstandar

Kembangkan Komunikasi Berdampak, PHI Sabet 7 Penghargaan IABC Awards 2026

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mempertanyakan, landasan yuridis kenaikan UMP 2025. Pascaputusan MK 168/ 2023, menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai pengganti PP No. 51 Tahun 2023 sebagai landas yuridis penetapan kenaikan upah minimum 2025.

Namun, lanjutnya, hingga hari ini belum ada Permenaker tersebut. “Pertanyaannya, apakah angka 6,5 persen tersebut adalah angka rata-rata kenaikan upah minimum,” kata Timboel Siregar kepada indopos.co.id, Minggu (1/12/2024).

“Apakah itu angka minimal, atau angka yang berlaku untuk seluruh provinsi, sehingga seluruh gubernur akan menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Ini pun masih belum jelas,” imbuhnya.

Menurut dia, mengacu pada ketentuan UU 13/ 2003 dan UU 6/ 2023, penetapan upah minimum itu kewenangan Gubernur, bukan Presiden. Dan penggunaan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi dalam menghitung kenaikan upah minimum adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.

Dengan kepastian adanya perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi, maka kenaikan upah minimum setiap provinsi pasti berbeda.

“Saya menduga kenaikan 6,5 persen, bila masih mengacu pada rumus kenaikan upah minimum di peraturan pemerintah (PP) 51/ 2023, dengan asumsi nilai inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen maka nilai alfa (indeks) yang dipakai adalah 0,7 sehingga perhitungannya menjadi 3 persen + (5 persen x 0,7) = 6,5 persen,” terangnya.

“Apakah nilai alfa 0,7 akan menjadi acuan bagi seluruh Dewan Pengupahan Daerah untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum ke Gubernur, tentunya ini akan kita tunggu penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” imbuhnya.

Ia mengatakan, janji pemerintah merujuk Putusan MK 168 dalam penetapan UMK salah satu poin putusannya adalah tentang penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/ buruh dan keluarganya secara wajar. Yang dapat diintepretasikan pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diatur dalam Permenaker 18/ 2020, yaitu sebanyak 64 komponen KHL.

“Seharusnya nilai inflasi provinsi yang digunakan adalah nilai inflasi untuk 64 komponen KHL tersebut. Sebaiknya diukur berdasarkan survey pasar seperti yang dilakukan pada era UU 13/ 2003 dan sebelum lahirnya PP 78/ 2015,” ungkapnya.

Sebab, dikatakan dia, masalah kenaikan upah minimum tidak berhenti pada masalah angka persentase kenaikan, tetapi juga apa yang akan dilakukan Pemerintah setelah penetapan kenaikan upah minimum oleh Gubernur.

Ia berharap kenaikan UMP 2025 oleh Presiden Prabowo dilanjutkan dengan kemauan dan komitmen pemerintah untuk membenahi Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Tujuannya untuk mengawal pelaksanaan UM pasca ditetapkan Gubernur.

“Upah minimum seharusnya diberikan hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah setahun, tapi faktanya banyak diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun,” ujarnya.

“Dan masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku,” imbuhnya. (nas)

Tags: Kenaikan UMPopsiOrganisasi Pekerja Seluruh IndonesiaSerikat PekerjaUMPUpah Minimum Provinsi

Berita Terkait.

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan
Ekonomi

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan

Minggu, 27 September 2026 - 19:30
Ponpes
Ekonomi

PDC Dorong Kemandirian Pesantren dan Pastikan Layanan Konsumsi Rig Berstandar

Minggu, 27 September 2026 - 16:08
IABC
Ekonomi

Kembangkan Komunikasi Berdampak, PHI Sabet 7 Penghargaan IABC Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 15:07
SD-Negeri-091686
Ekonomi

Program Sekolah Energi Berdikari Pertamina NRE Bawa Energi Surya ke SD Gunung Bayu

Minggu, 27 September 2026 - 13:05
Hery-Lesmana
Ekonomi

PDC Dorong Tempesantren Mandiri, Omzet Tembus Rp75 Juta per Bulan

Minggu, 27 September 2026 - 11:13
Bantuan
Ekonomi

BNI Sahabat Sekolah Rakyat Bekali Siswa Sulsel dengan Literasi Keuangan

Minggu, 27 September 2026 - 09:21

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.