• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Serikat Pekerja Pertanyakan Landasan Yuridisnya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 1 Desember 2024 - 09:32
in Ekonomi
Ilustrasi upah. (Dok. Indopos.co.id)

Ilustrasi upah. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Kenaikan tersebut diambil dan diumumkan tanpa adanya penjelasan lebih rinci tentang proses perhitungannya, sehingga didapat angka 6,5 persen.

BacaJuga:

3.212 SPK Tercatat di GIIAS 2026, New Xforce HEV Tembus 1.000 Unit

Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas

Nintendo Switch 2 Resmi Masuk Indonesia Desember 2026, Nintendo Janjikan Pengalaman Gaming Berbeda

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mempertanyakan, landasan yuridis kenaikan UMP 2025. Pascaputusan MK 168/ 2023, menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai pengganti PP No. 51 Tahun 2023 sebagai landas yuridis penetapan kenaikan upah minimum 2025.

Namun, lanjutnya, hingga hari ini belum ada Permenaker tersebut. “Pertanyaannya, apakah angka 6,5 persen tersebut adalah angka rata-rata kenaikan upah minimum,” kata Timboel Siregar kepada indopos.co.id, Minggu (1/12/2024).

“Apakah itu angka minimal, atau angka yang berlaku untuk seluruh provinsi, sehingga seluruh gubernur akan menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Ini pun masih belum jelas,” imbuhnya.

Menurut dia, mengacu pada ketentuan UU 13/ 2003 dan UU 6/ 2023, penetapan upah minimum itu kewenangan Gubernur, bukan Presiden. Dan penggunaan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi dalam menghitung kenaikan upah minimum adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.

Dengan kepastian adanya perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi, maka kenaikan upah minimum setiap provinsi pasti berbeda.

“Saya menduga kenaikan 6,5 persen, bila masih mengacu pada rumus kenaikan upah minimum di peraturan pemerintah (PP) 51/ 2023, dengan asumsi nilai inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen maka nilai alfa (indeks) yang dipakai adalah 0,7 sehingga perhitungannya menjadi 3 persen + (5 persen x 0,7) = 6,5 persen,” terangnya.

“Apakah nilai alfa 0,7 akan menjadi acuan bagi seluruh Dewan Pengupahan Daerah untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum ke Gubernur, tentunya ini akan kita tunggu penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” imbuhnya.

Ia mengatakan, janji pemerintah merujuk Putusan MK 168 dalam penetapan UMK salah satu poin putusannya adalah tentang penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/ buruh dan keluarganya secara wajar. Yang dapat diintepretasikan pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diatur dalam Permenaker 18/ 2020, yaitu sebanyak 64 komponen KHL.

“Seharusnya nilai inflasi provinsi yang digunakan adalah nilai inflasi untuk 64 komponen KHL tersebut. Sebaiknya diukur berdasarkan survey pasar seperti yang dilakukan pada era UU 13/ 2003 dan sebelum lahirnya PP 78/ 2015,” ungkapnya.

Sebab, dikatakan dia, masalah kenaikan upah minimum tidak berhenti pada masalah angka persentase kenaikan, tetapi juga apa yang akan dilakukan Pemerintah setelah penetapan kenaikan upah minimum oleh Gubernur.

Ia berharap kenaikan UMP 2025 oleh Presiden Prabowo dilanjutkan dengan kemauan dan komitmen pemerintah untuk membenahi Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Tujuannya untuk mengawal pelaksanaan UM pasca ditetapkan Gubernur.

“Upah minimum seharusnya diberikan hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah setahun, tapi faktanya banyak diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun,” ujarnya.

“Dan masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku,” imbuhnya. (nas)

Tags: Kenaikan UMPopsiOrganisasi Pekerja Seluruh IndonesiaSerikat PekerjaUMPUpah Minimum Provinsi

Berita Terkait.

3.212 SPK Tercatat di GIIAS 2026, New Xforce HEV Tembus 1.000 Unit
Ekonomi

3.212 SPK Tercatat di GIIAS 2026, New Xforce HEV Tembus 1.000 Unit

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:36
Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas
Ekonomi

Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:11
Menkop: Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Koperasi Perkuat Daya Tawar Petani
Ekonomi

Nintendo Switch 2 Resmi Masuk Indonesia Desember 2026, Nintendo Janjikan Pengalaman Gaming Berbeda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:01
Menkop: Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Koperasi Perkuat Daya Tawar Petani
Ekonomi

Teknologi Waste-to-Fuel Asiana Ubah Sampah Basah Jadi Bahan Bakar Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31
Blok Masela Mulai Jalan, Ketahanan Energi Nasional Berpeluang Makin Kuat
Ekonomi

Blok Masela Mulai Jalan, Ketahanan Energi Nasional Berpeluang Makin Kuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57
Perlindungan Pekerja Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Industri Sawit
Ekonomi

Perlindungan Pekerja Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Industri Sawit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:27

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.