• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker: Uji Materi UU 18/2017 oleh MK Jadi Payung Hukum Perlindungan PMI

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 30 November 2024 - 19:09
in Nasional
deportasico

Ilustrasi deportasi PMI bermasalah di Malaysia. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Keputusan ini langkah yang signifikan dalam mempertegas perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan, Sabtu (30/11/2024).

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Menurut Yassierli, MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. Dan Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.

“Putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia,” katanya.

“Tidak hanya selama mereka bekerja, tetapi juga setelah kembali ke tanah air,” imbuh Yassierli.

Yassierli menambahkan, bahwa keputusan MK ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perizinan, termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.

“Keputusan ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun sistem perlindungan PMI yang lebih terintegrasi, baik di dalam maupun luar negeri,” ungkapnya. (nas)

Tags: Kementerian KetenagakerjaanmenakerMKPayung HukumPekerja Migran IndonesiaPMIUji Materi UU 18/2017

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6851 shares
    Share 2740 Tweet 1713
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1746 shares
    Share 698 Tweet 437
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.