• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Catat 130 Kasus Dugaan Pelanggaran selama Masa Tenang hingga Pencoblosan Pilkada 2024

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 28 November 2024 - 05:39
in Nasional
Bagja-Puadi-co

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi saat Jumpa Pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Rabu (27/11/2024). Foto: Humas Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 130 kasus dugaan pelnggaran yang terjadi selama masa tenang hingga pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11/2024) ini dari seluruh wilayah di Indonesia.

Ratusan kasus yang nota bene adalah politik uang ini pun langsung dilkaji oleh Bawaslu, baik berupa laporan masyarakat atau pun hasil pengawasan jajaran Bawaslu di seluruh daerah. Dan jika terbukti langsung akan diproses hukum.

BacaJuga:

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G: Skor Matematika Justru Turun 

Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 

Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo

“Kami (Bawaslu) melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Angka tersebut merupakan data hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Begitu pula terhadap informasi awal atas dugaan pelanggaran hasil pengawasan Bawaslu, ucap Bagja, pihaknya akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkansebagai temuan atau tidak.

“Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam Waktu lima hari kalender. Pembagian uang/materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan,” tegas Bagja.

UU Pemilihan tersebut, ucap Bangja, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 30 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

“Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut,” jelasnya.

Lalu, provinsi atau daerah mana saja pelanggaran yang berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu ataupun laporan masyarakat dalam dugaan pembagian uang atau materi lainnya di masa tenang. (dil)

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di lapangan:

1. Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan.
2. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan dan Batu
3. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.
4. Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.
5. Jawa Barat: Kota Depok.
6. Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu (2 kasus).
7. Yogyakarta: Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat:

1. Jawa Timur: Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.
2.. Lampung: Kabupaten Lampung Selatan.
3. Sulawesi Barat: Kabupaten Polewali Mandar.
4. Banten: Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
5. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
6. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Jawa Barat: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.
8. Sulawesi Selatan: Kabupaten Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa. Sumatera Selatan mencatat 10 laporan, dengan rincian Kabupaten Lubuk Linggau, Banyuasin, dan OKU.

9. Kalimantan Selatan: Kabupaten Kotabaru (2 laporan).
10. Sulawesi Utara: Kabupaten Sitaro dan Bolaang Mongondow.
11. Yogyakarta: Kabupaten Sleman (2 laporan).

Selain masa tenang, Bawaslu juga mencatat dugaan pelanggaran pembagian uang atau materi lainnya menjelang pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu di lapangan:

1. Papua: Tengah: Kabupaten Mimika.
2. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten, Kota Tangerang,
dan Kabupaten Pandeglang (3 kasus).
4. Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Sinjai.
5. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat:

1. Maluku: Kabupaten Kepulauan
2. Jawa Timur: Kabupaten Jember, Malang,
Lumajang, Blitar, Ngawi (2 kasus), Kota Blitar.
3. Banten: Kota Tangerang.
4. Sulawesi Selatan: Kabupaten Pinrang.
5. Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai.
6. Bengkulu: Kabupaten Rejang Lebong (4 laporan).
7. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka.
8. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat dan Kabupaten Bima (8 kasus).
9. Jawa Barat : Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar.
10. Riau: Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Pekanbaru (2 kasus).
11. Sumatera Selatan: Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lubuk (7 laporan).
12. Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Unaun.

Selain masa tenang dan jelang pemungutan suara, Bawaslu juga mencatat dugaan pelanggaran pembagian uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu:

1. Papua Barat Daya

Berdasarkan laporan masyarakat:

1. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
2. Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin.
3. Yogyakarta: Kabupaten Sleman (4 laporan).
4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5. Jawa Barat: Kota Tasikmalaya.

Tags: bawaslu ripilkada 2024Politik Uang

Berita Terkait.

Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G: Skor Matematika Justru Turun 

Rabu, 9 September 2026 - 14:30
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Nasional

Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 

Rabu, 9 September 2026 - 14:15
Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo
Nasional

Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo

Rabu, 9 September 2026 - 13:15
Rosan Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik, Akademisi: Berbasis Capaian Nyata
Nasional

Rosan Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik, Akademisi: Berbasis Capaian Nyata

Rabu, 9 September 2026 - 11:31
Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Nasional

Pengalaman Kelola 3 Reaktor Riset, BRIN Tegaskan SDM Indonesia Siap Terapkan PLTN

Rabu, 9 September 2026 - 11:05
Reza Rahadian dan Dian Sastro Bintangi Film “Descendants of the Sun” Versi Indonesia
Nasional

Transformasi Pelayanan Reserse Polri, Inovasi AKSARA Jadi Jalan Baru Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 9 September 2026 - 10:30

OLAHRAGA

liga
Olahraga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Editor Laurens Dami
Rabu, 9 September 2026 - 18:18

INDOPOSCO.ID - Panggung Liga Champions 2026/2027 matchday pertama fase liga kembali menyuguhkan parade pertandingan kelas berat. Sejumlah klub raksasa Eropa...

SelengkapnyaDetails
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.