• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Catat 130 Kasus Dugaan Pelanggaran selama Masa Tenang hingga Pencoblosan Pilkada 2024

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 28 November 2024 - 05:39
in Nasional
Bagja-Puadi-co

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi saat Jumpa Pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Rabu (27/11/2024). Foto: Humas Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 130 kasus dugaan pelnggaran yang terjadi selama masa tenang hingga pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11/2024) ini dari seluruh wilayah di Indonesia.

Ratusan kasus yang nota bene adalah politik uang ini pun langsung dilkaji oleh Bawaslu, baik berupa laporan masyarakat atau pun hasil pengawasan jajaran Bawaslu di seluruh daerah. Dan jika terbukti langsung akan diproses hukum.

BacaJuga:

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

“Kami (Bawaslu) melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Angka tersebut merupakan data hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Begitu pula terhadap informasi awal atas dugaan pelanggaran hasil pengawasan Bawaslu, ucap Bagja, pihaknya akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkansebagai temuan atau tidak.

“Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam Waktu lima hari kalender. Pembagian uang/materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan,” tegas Bagja.

UU Pemilihan tersebut, ucap Bangja, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 30 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

“Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut,” jelasnya.

Lalu, provinsi atau daerah mana saja pelanggaran yang berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu ataupun laporan masyarakat dalam dugaan pembagian uang atau materi lainnya di masa tenang. (dil)

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di lapangan:

1. Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan.
2. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan dan Batu
3. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.
4. Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.
5. Jawa Barat: Kota Depok.
6. Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu (2 kasus).
7. Yogyakarta: Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat:

1. Jawa Timur: Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.
2.. Lampung: Kabupaten Lampung Selatan.
3. Sulawesi Barat: Kabupaten Polewali Mandar.
4. Banten: Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
5. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
6. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Jawa Barat: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.
8. Sulawesi Selatan: Kabupaten Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa. Sumatera Selatan mencatat 10 laporan, dengan rincian Kabupaten Lubuk Linggau, Banyuasin, dan OKU.

9. Kalimantan Selatan: Kabupaten Kotabaru (2 laporan).
10. Sulawesi Utara: Kabupaten Sitaro dan Bolaang Mongondow.
11. Yogyakarta: Kabupaten Sleman (2 laporan).

Selain masa tenang, Bawaslu juga mencatat dugaan pelanggaran pembagian uang atau materi lainnya menjelang pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu di lapangan:

1. Papua: Tengah: Kabupaten Mimika.
2. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten, Kota Tangerang,
dan Kabupaten Pandeglang (3 kasus).
4. Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Sinjai.
5. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat:

1. Maluku: Kabupaten Kepulauan
2. Jawa Timur: Kabupaten Jember, Malang,
Lumajang, Blitar, Ngawi (2 kasus), Kota Blitar.
3. Banten: Kota Tangerang.
4. Sulawesi Selatan: Kabupaten Pinrang.
5. Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai.
6. Bengkulu: Kabupaten Rejang Lebong (4 laporan).
7. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka.
8. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat dan Kabupaten Bima (8 kasus).
9. Jawa Barat : Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar.
10. Riau: Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Pekanbaru (2 kasus).
11. Sumatera Selatan: Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lubuk (7 laporan).
12. Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Unaun.

Selain masa tenang dan jelang pemungutan suara, Bawaslu juga mencatat dugaan pelanggaran pembagian uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu:

1. Papua Barat Daya

Berdasarkan laporan masyarakat:

1. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
2. Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin.
3. Yogyakarta: Kabupaten Sleman (4 laporan).
4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5. Jawa Barat: Kota Tasikmalaya.

Tags: bawaslu ripilkada 2024Politik Uang

Berita Terkait.

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.