• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Catat 130 Kasus Dugaan Pelanggaran selama Masa Tenang hingga Pencoblosan Pilkada 2024

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 28 November 2024 - 05:39
in Nasional
Bagja-Puadi-co

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi saat Jumpa Pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Rabu (27/11/2024). Foto: Humas Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 130 kasus dugaan pelnggaran yang terjadi selama masa tenang hingga pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11/2024) ini dari seluruh wilayah di Indonesia.

Ratusan kasus yang nota bene adalah politik uang ini pun langsung dilkaji oleh Bawaslu, baik berupa laporan masyarakat atau pun hasil pengawasan jajaran Bawaslu di seluruh daerah. Dan jika terbukti langsung akan diproses hukum.

BacaJuga:

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

“Kami (Bawaslu) melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Angka tersebut merupakan data hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Begitu pula terhadap informasi awal atas dugaan pelanggaran hasil pengawasan Bawaslu, ucap Bagja, pihaknya akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkansebagai temuan atau tidak.

“Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam Waktu lima hari kalender. Pembagian uang/materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan,” tegas Bagja.

UU Pemilihan tersebut, ucap Bangja, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 30 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

“Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut,” jelasnya.

Lalu, provinsi atau daerah mana saja pelanggaran yang berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu ataupun laporan masyarakat dalam dugaan pembagian uang atau materi lainnya di masa tenang. (dil)

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di lapangan:

1. Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan.
2. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan dan Batu
3. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.
4. Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.
5. Jawa Barat: Kota Depok.
6. Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu (2 kasus).
7. Yogyakarta: Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat:

1. Jawa Timur: Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.
2.. Lampung: Kabupaten Lampung Selatan.
3. Sulawesi Barat: Kabupaten Polewali Mandar.
4. Banten: Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
5. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
6. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Jawa Barat: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.
8. Sulawesi Selatan: Kabupaten Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa. Sumatera Selatan mencatat 10 laporan, dengan rincian Kabupaten Lubuk Linggau, Banyuasin, dan OKU.

9. Kalimantan Selatan: Kabupaten Kotabaru (2 laporan).
10. Sulawesi Utara: Kabupaten Sitaro dan Bolaang Mongondow.
11. Yogyakarta: Kabupaten Sleman (2 laporan).

Selain masa tenang, Bawaslu juga mencatat dugaan pelanggaran pembagian uang atau materi lainnya menjelang pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu di lapangan:

1. Papua: Tengah: Kabupaten Mimika.
2. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten, Kota Tangerang,
dan Kabupaten Pandeglang (3 kasus).
4. Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Sinjai.
5. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat:

1. Maluku: Kabupaten Kepulauan
2. Jawa Timur: Kabupaten Jember, Malang,
Lumajang, Blitar, Ngawi (2 kasus), Kota Blitar.
3. Banten: Kota Tangerang.
4. Sulawesi Selatan: Kabupaten Pinrang.
5. Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai.
6. Bengkulu: Kabupaten Rejang Lebong (4 laporan).
7. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka.
8. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat dan Kabupaten Bima (8 kasus).
9. Jawa Barat : Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar.
10. Riau: Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Pekanbaru (2 kasus).
11. Sumatera Selatan: Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lubuk (7 laporan).
12. Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Unaun.

Selain masa tenang dan jelang pemungutan suara, Bawaslu juga mencatat dugaan pelanggaran pembagian uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu:

1. Papua Barat Daya

Berdasarkan laporan masyarakat:

1. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
2. Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin.
3. Yogyakarta: Kabupaten Sleman (4 laporan).
4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5. Jawa Barat: Kota Tasikmalaya.

Tags: bawaslu ripilkada 2024Politik Uang

Berita Terkait.

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:50
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nasional

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30
DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1713 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.